Gaji ke 13

Cair Pekan Depan, Ini Besaran Gaji 13 PNS dan TNI/Polri per Golongan

Kabar gembira untuk PNS dan TNI/ Polri. Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri cair pekan depan. Segini besaran per golongan

Editor: Adiana Ahmad
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. 

Cair Pekan Depan, Ini Besaran Gaji 13 PNS dan TNI-Polri per Golongan

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk PNS, Tni dan Polri serta pensiunan.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan cair pekan depan. Berapa besar gaji ke-13 per golongan? Informasi lengkapnya dapat kamu simak di bawah ini.

Kepastian tentang jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNi dan Polri disampaikan Sekretaris Kementerian PAN-RB

"Insya Allah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020) dilansir Tribunnews.com.

Kabar ini senada dengan pernyataan bendahara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto.

Kabar TERBARU Kementerian Keuangan, Ini Tanggal CaiR Gaji ke-13 PNS,TNI/Polri Bulan Agustus, INFO

Pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya!

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com.

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

CATAT! Ini Tanggal Pencairan Gaji ke-13 di Bulan Agustus untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan

Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved