Meski Hasil Seleksi Perangkat Desa Menuai Banyak Protes, Bupati Tahun Sebut Itu Hal Biasa

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menyebut hal itu sebagai hal yang biasa-biasa saja, dan tak ada yang luar biasa.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Meski Hasil Seleksi Perangkat Desa Menuai Banyak Protes, Bupati Tahun Sebut Itu Hal Biasa

POS-KUPANG. COM | SOE -- Meskipun hasil seleksi perangkat desa serentak perdana menuai banyak protes dari masyarakat, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menyebut hal itu sebagai hal yang biasa-biasa saja, dan tak ada yang luar biasa.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dirinya telah meminta Sekda TTS, Marthen Selan untuk membentuk panitia khusus guna mendata dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

Nantinya, panitia khusus tersebut akan bekerja dibagi perwilayah, Mollo, Amanuban dan Amanatun.

"Ada plus minus itu biasa. Kita ada 266 desa kalau ada sedikit gesekan itu biasalah. Nanti kita bentuk panitia khusus yang diketahui pak Sekda guna mendata dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tersebut. Zona Amanutun nanti dikoordinasi pak Asisten II, zona Mollo asisten III dan zona Amanuban asisten 1," ungkap Bupati Tahun saat memberikan arahan dalam apel pagi, Senin (3/8/2020) pagi di lapangan upacara Kantor Bupati TTS.

Dirinya berharap dalam Minggu ini masalah seleksi perangkat desa bisa tuntas. Bagi desa yang tidak bermasalah proses pelantikan akan jalan terus sesuai jadwal 14 Agustus mendatang. Sedangkan bagi desa bermasalah ada dua kemungkinan. Pertama proses lanjut dan kedua proses ulang. Jika dari hasil kerja panitia khusus memang masalah di desa tersebut tidak bisa diselesaikan maka akan proses ulang.

"Saya berharap dalam Minggu ini masalah terkait hasil seleksi perangkat desa bisa selesai. Untuk desa yang tidak bermasalah kita Lantik sesuai jadwal. Sedangkan yang bermasalah, nanti kita lihat dari hasil kerja panitia khusus, bisa lanjut atau diproses ulang," terangnya.

Gelombang pengaduan hasil seleksi perangkat desa masih berdatangan ke DPRD TTS. Senin pagi, warga Desa Lanu, Kecamatan Amanatun Selatan

Edy Tefi, Yesaya Banunaek dan Elias Bantaika datang ke DPRD TTS guna mengadukan masalah hasil seleksi perangkat desa. Pasalnya, Kepala Desa Lanu, Yunus Kabnani membuat kebijakan untuk menempatkan pelamar di dusun B guna menjadi kepala dusun di dusun A.

Hal ini dilakukan setelah melihat pertimbangan nilai dimana peserta yang melamar dari dusun B memiliki nilai yang lebih tinggi dari dua peserta pelamar di dusun A.

"Di dusun A itu ada dua pelamar yang nilainya sama yaitu 59. Sedangkan di dusun B juga ada dua pelamar tapi kedua pelamar tersebut nilai lebih tinggi dari dua pelamar di dusun A. Karena mereka dua orang yang lamar di dusun B nilainya lebih tinggi dari kami yang melamar di dusun A, pak kepala desa mau taruh yang lamar di dusun B jadi kepala di dusun A itu yang kami protes. Kami maunya yang jadi kepala dusun di dusun A harus yang pelamar dari dusun A karena aturannya begitu untuk perangkat kepala wilayah. Tidak bisa warga dusun lain jadi dusun di dusun orang," protes ketiganya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved