Tewas Minum Miras Oplosan

MENYEDIHKAN, 69 Warga Tewas Usai Minum Miras Oplosan, Simak INFO

Kepolisian India menangkap 25 orang karena diduga menjual minuman keras (miras) oplosan.

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
ilustrasi mabuk miras 

POS KUPANG.COM--Kepolisian India menangkap 25 orang karena diduga menjual minuman keras (miras) oplosan.

Akibat miras oplosan tersebut, sebanyak 69 orang dilaporkan tewas di Negara Bagian Punjab sebagaimana dilansir dari Telegraph, Minggu (2/8/2020).

Baca: 10 Orang di India Tewas setelah Tenggak Hand Sanitizer

Baca: Sindikat Wanita Panggilan Terbongkar di India, Bos Parpol Ikut Terseret

Enam petugas kepolisian dan tujuh petugas lainnya telah diskors karena gagal mencegah penjualan miras oplosan ketika seorang hakim memulai penyelidikan atas sejumlah kematian di tiga distrik.

Seorang petugas kepolisian Roshan Lal pada Sabtu (1/8/2020) mengatakan sebanyak 69 orang tewas akibat menenggak miras oplosan tersebut.

Sementara itu media lokal melaporkan jumlah korban yang meninggal karena miras oplosan itu sebanyak 86 orang.

Kepala Kepolisian Pujab, Dinkar Gupta, mengatakan laporan kematian pertama akibat miras oplosan dilaporkan pada Rabu (29/7/2020) malam di mana dua warga Distrik Amritsar tewas.

Tiga hari kemudian, 48 kematian lain dilaporkan dari Distrik Amritsar, Distrik Tarn Taran, dan Distrik Batala.

Gupta mengatakan, ke-25 tersangka memasok miras oplosan ke restoran-restoran pinggir jalan tempat itu dijual kepada para pelancong dan warga.

Pemerintah India menyatakan kematian tersebut disebabkan karena adanya miras palsu.

Mereka lantas meminta pemerintah negara bagian untuk menekan produksi miras ilegal dan oplosan.

Di India, kematian akibat miras ilegal dan oplosan adalah hal yang umum terjadi.

Itu karena rakyat menengah ke bawah tidak mampu membeli miras berlisensi sehingga miras ilegal dan oplosan adalah solusi bagi mereka.

Miras ilegal tersebut sering mereka oplos dengan methanol untuk meningkatkan kadar alkohol.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved