Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba

"Terkait dengan penempatan, tentunya dipisahkan," kata Listyo Sigit Prabowodalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Jumat (31/7/2020).

Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
DISERAHKAN-Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7). 

Kemudian, Prasetijo Utomo juga diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo", https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/05414561/masuk- rutan-salemba-mabes-polri-djoko-tjandra-akan-pisah-sel-dengan -brigjend

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved