Dukung Pulihkan Ekonomi, PT PLN Siap Stimulus Covid-19
PT PLN telah menyiapkan sejumlah mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening minimum
POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT PLN telah menyiapkan sejumlah mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.
Dalam rilis yang diterima dari Agung Murdifi selaku Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Kamis (30/7/2020), stimulus juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA sampai dengan 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. Stimulus tersebut untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.
• Idul Adha 1441 Hijriah, Swiss-Belinn Kristal Kupang Berbagi Kurban dengan Masyarakat
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril seperti dalam rilis No.182.PR/STH.00.01/VII/2020 tersebut.
Program ini diberikan dengan kriteria sebagai berikut. Pertama, pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi: a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA); b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas).
• 1000 Anak Muda Bakal Live Instagram di Event Back To School With BeAT
Kedua, pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Ketiga, pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi: a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA); b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Adapun melalui stimulus TTL ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
PLN juga emastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)