Vinsen-Arnaldo Gugat KPU Belu
KPU Kabupaten Belu menolak syarat dukungan tambahan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Belu melalui jalur perseorangan
Editor:
Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Paket Viva Mateke bersama timnya saat berkonsultasi ke Bawaslu terkait rencana pengajuan permohonan sangketa, Rabu (29/7/2020).
"Hari ini mereka datang konsultasi untuk rencana pengajuan permohonan sangketa. Obyek sangketa adalah berita acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK) Calon Perseorangan," jelas Andre.
Ia mengatakan, pengajuan permohanan sangketa diberi waktu tiga hari setelah penetapan berita acara. Paling lambat, Paket Viva Mateke mengajukan permohonan tanggal 1 Agustus 2020 pukul 00.00 Wita. (jen)