Youtuber dan Milyader Putra Siregar Terjerat Persoalan Hukum, Berikut Fakta-Fakta Sesungguhnya
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas"
Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.
“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra Siregar.
Hingga akhirnya, diakui Putra Siregar pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.
Pembunuhan karakter
Lebih jauh Putra Siregar mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah mengunggah foto dirinya, padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya. Namun belakangan foto itu telah 'hilang' dari unggahan.
“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra Siregar.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019, berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.
• Begini Kronologi Evakuasi Penyelamat Penyu Belimbing yang Tersangkut di Pukat Nelayan Teluk Kupang
Siapa Putra Siregar?
Nama Putra Siregar bisa dibilang sudah tidak asing lagi, terutama bagi warga Batam.