Sambut Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, Kementerian PPPA Perkuat Upaya Perlindungan ABK

pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
KEMENTERIAN PPPA.
Suasana saat diskusi webinar seputar perlindungan hak-hak pada ABK, Senin (27/7). 

“Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang PP TPPO. Kami berharap melalui pertemuan bersama para perwakilan K/L yang tergabung dalam Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) ini, kita bisa mendapatkan informasi, mengidentifikasi berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi, sekaligus membahas modus TPPO yang muncul baru-baru ini, untuk kemudian melakukan langkah konstruktif dalam upaya mencegah dan menangani TPPO dan memenuhi hak–hak ABK dalam sektor perikanan tangkap,” ungkap Ratna.

Kemen PPPA sendiri bersama anggota GT PP TPPO telah memiliki berbagai peluang untuk menyempurnakan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO pada sektor perikanan, di antaranya yaitu keberhasilan dalam menangani kasus TPPO modus ABK di Benjina terutama dalam memperjuangkan hak restitusi korban (oleh LPSK.

Melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 untuk menambah keanggotaan GT, dengan K/L terkait ABK, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakamla; menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) PP-TPPO 2020-2024 dengan memberikan perhatian khusus pada TPPO di sektor perikanan.

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru, Dapat 500 Diamond, Ada Sambungan FF4M

Ada juga merevisi SOP pelayanan dengan memasukkan layanan korban TPPO bagi saksi dan/atau korban laki-laki; mengintegrasikan program pemberdayaan di beberapa K/L untuk mendukung upaya reintegrasi serta menggelar webinar dalam rangka peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang bagi para ABK. (*/Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Paul Burin).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved