Komisi Pemilihan Umum Daerah TTU Tolak Syarat Dukungan Perbaikan dari Paket AYO
pihaknya menemukan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Paket AYO tidak lengkap
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Komisi Pemilihan Umum Daerah TTU Tolak Syarat Dukungan Perbaikan dari Paket AYO
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menolak syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati TTU, Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO).
Dengan ditolaknya semua syarat dukungan perbaikan tersebut, maka Paket AYO tidak dapat lagi menjadi salah satu kontestan pilkada yang maju melalui jalur perseorangan.
Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (28/7/2020).
Paulinus mengaku pada, Senin (27/7/2020) sekira pukul 23:50 Wita, Paket AYO melalui pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU Agustinus Talan dan Yosef Akoit menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KPUD Kabupaten TTU.
Namun dalam kegiatan pemeriksaan awal, pihaknya menemukan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Paket AYO tidak lengkap. Karena dokumen yang diserahkan tidak lengkap, pihaknya menolak semua syarat dukungan perbaikan tersebut.
"Tidak lengkap karena B11KWK atau rekapan manual per desa dan kecamatan tidak lengkap, yang ada hanya untuk beberapa kecamatan saja. Selain itu juga, jumlah syarat dukungan yang diserahkan tidak mencapai dua kali dari kekurangan yang ada, sehingga kita tolak," ujarnya.
Paulinus mengatakan, memang syarat dukungan perbaikan yang diupload Paket AYO di aplikasi silon KPU sebanyak 19 ribu lebih. Namun saat melakukan pemeriksaan awal, dokumennya dari Paket AYO tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat.
"Karena dokumen yang sudah diserahkan oleh Paket AYO tidak lengkap makanya kami langsung membuat berita acara penolakan. Dan karena juga waktu perbaikan sudah selesai makanya kita tolak," terangnya.
Paulinus menambahkan, dengan penolakan semua syarat dukungan perbaikan tersebut maka Paket AYO tidak bisa lagi menjadi salah satu kontestan pada pilkada Kabupaten TTU yang maju melalui jalur perseorangan.
"Mungkin mereka masih bisa menjadi kontestan pilkada, tapi maju melalui jalur partai politik. Kalau melalui jalur perseorangan prosesnya sudah berhenti disini saja," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)