Kata Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Permalukan Kapolri, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kemendagri

“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribun Bogor
Mahfud MD dan Fadli Zon 

Kemudian, terkuak surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut Argo Yuwono, surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.

“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu, motif Prasetyo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Menag Fachrul Razi: Covid-19 Belum Berakhir, Masjid Istiqlal Tak Gelar Sholat Idul Adha Kenegaraan

Bambang Rukminto: Kasus Prasetijo Utomo, Puncak Gunung Es, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal Polri

FAKTA! Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra

Kabareskrim: Selain Prasetijo Utomo, Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra, Benarkah?

Fadli Zon kritik langkah Jokowi soal Corona
Fadli Zon kritik langkah Jokowi soal Corona (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas.com))

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) kemarin.

Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.

Pada sidang 6 Juli 2020, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia untuk membuktikan alasan ketidakhadiran kliennya.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Majelis hakim pun menunda sidang dan meminta Djoko Tjandra untuk hadir di persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin kemarin.

Bahkan, majelis hakim mengingatkan bahwa sidang berikutnya menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved