Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengusaha di NTT Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kasus penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pengusaha di NTT tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum Hengky Go, Akhmad Bumi, SH (kanan) dan Ahmad Azis saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (27/7) malam. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pengusaha di NTT tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan meski berkas perkara telah lengkap di Kejaksaan. Tak hanya itu, para pelapor yang merupakan korban penipuan dan penggelapan tersebut juga "dipingpong" oleh aparat penegak hukum saat mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.

Kasus yang menyeret nama Desi Carine Candra alias DC, seorang pengusaha Wedding Organizer di Kota Kupang, NTT sebagai tersangka itu sejatinya telah lengkap berdasarkan pernyataan pihak Kejari Kota Kupang kepada pelapor, Hengky Go cs, pada 14 Mei 2020 silam. Namun demikian, hingga Senin (27/7), kasus tersebut tidak juga dilimpahkan.

Cegah Covid-19, TNI AD Bangun Lab PCR di NTT

Kepada wartawan, Hengky Go mengaku heran terhadap proses penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Pasalnya, meski sudah lebih dari 40 hari setelah dinyatakan lengkap, kasus tersebut tidak juga dilimpahkan untuk disidangkan.

Tak hanya itu, yang lebih mengherankan para korban, berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berkas perkara menunggu "keputusan dari Jakarta".]

Pelaku Perjalanan di Kota Kupang Naik 526 Orang

"Kami heran dan bertanya tanya sendiri. Sudah 40 hari setelah P21 oleh Kejari Kota Kupang tapi tidak dinaikkan ke Pengadilan. Menurut mereka, mereka tidak punya kepentingan, ya harusnya sudah naik. Apalagi dari Kejati (NTT) katakan berkas perkara itu menunggu kabar dari Jakarta, ini yang buat kita heran," ungkap pelapor, Hengky Go pada Senin (27/7) malam.

Hengky bahkan menduga, yang dimaksudkan dengan "kabar dari Jakarta" menurut pihak Kejati NTT adalah Jampidum Kejagung RI.

"Ya, kemungkinan Jakarta itu ya Jampidum Kejagung RI. Ini kemungkinan, karena saat bertemu tersangka Desy, beliau pernah mengaku kalau punya orang kuat di Kejagung," bener Hengky.

Ia mengaku, beberapa kali "dipingpong" pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Ia mengungkap, pada 14 Mei 2020, saat bertemu pihak Kejari Kota Kupang, saat itu dinyatakan bahwa kasus yang dilaporkannya telah lengkap atau siap dilimpahkan (P21). Menyusul pada 28 Mei 2020, Kejari Kota Kupang mengirim formil P21 ke penyidik Polres Kupang Kota. Kemudian pada 12 Juni 2020, Polres Kupang Kota melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

Hengky kemudian melakukan pengecekan di Kejari Kota Kupang pada 26 Juni 2020. Menurut Hengky, saat itu Kasi Intel Kejari Kupang mengatakan bahwa berkas sudah diambil alih oleh Kejati NTT. Selepas itu pula, ia langsung menemui Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim.

Kepada Kasi Penkum Abdul Hakim, Hengky menanyakan kapan berkas perkara tersebut disidangkan. Namun saat itu Kasi Penkum mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mengurus perkara itu karena merupakan wewenang pihak Kejari Kota Kupang.

Pada 3 Juli 2020, Hengky kembali mendatangi Kejati NTT. Saat itu ia meminta untuk bertemu Kajati NTT. Namun keinginan itu tidak terlaksana. Saat itu, Hengky kemudian bertemu Asintel Kejati NTT, bambang setiadi. Menurut Hengky, saat itu Bambang hanya meminta ia sabar dan tidak memberikan komentar.

Hengky bersama korban lain, yakni Edi Purwanto dan Simon Saratapun kemudian mendatangi Kejati NTT pada 6 Juli 2020. Saat itu, Kasi Penkum Kejati NTT kembali mengatakan bahwa perkara itu bukan wewenang pihaknya. Ia meminta untuk langsung mempertanyakan kepada Kejari Kota Kupang.

Tak patah arang, Hengky dan dua korban lain kemudian mendatangi Kejari Kota Kupang pada 10 Juli 2020. Saat itu, Kejari Kota Kupang melalui Kasi Intel mengatakan bahwa perkara telah diambil pihak Kejati NTT.

"Kita datang lagi Ke Kejari dan ketemu Kasi Intel. Katanya mereka tidak ada kewenangan untuk urusi kasus ini, perkaranya diambil alih Kejati NTT," ungkap Hengky.

Lagi-lagi Hengky cs mendatangi Kantor Kejati NTT pada 16 Juli 2020, namun saat itu Kajati Dr Yulianto tidak berada di tempat dan mereka bertemu salah satu jaksa, Zeth Beti. Saat yang sama, mereka juga menyurati Kajati NTT untuk menanyakan kapan perkara yang telah dinyatakan P21 itu dilimpahkan.

Tak kunjung mendapat kepastian, Hengky cs kemudian mengadu ke Presiden RI Jokowi melalui surat yang dikirim pada Kamis (23/7). Surat itu juga ditembusi kepada Jaksa Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI serta Ombudsman RI

Selanjutnya pada Jumat, 24 Juli 2020, ketika mempertanyakan surat mereka ke Kajati NTT, saat itu salah satu Jaksa, Zeth Beti menyampaikan bahwa berkas perkara menunggu kabar dari jakarta.

Kuasa hukum korban, Akhmad Bumi, SH meminta pihak penegak hukum tidak mengesampingkan hukum dan para pencari keadilan. Ia mengatakan, pembuktian benar atau salah dugaan yang disangkakan atau didakwakan tergantung proses Pengadilan.

"Kalau sudah P21 berarti berkasnya sudah lengkap. Jangan karena kepentingan Desy (DC), kemudian hukum dikesampingkan dan mengorbankan para pencari keadilan. Ini yang tidak adil," ujar Akhmad yang didampingi rekannya Ahmad Aziz.

Pengacara dari Firma Hukum ABP & Partners ini menyebut, pihaknya mempercayai kinerja penegak hukum terkhusus kejaksaan Karenanya mereka meminta langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut.

Mereka juga berencana akan menemui Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu dan Kajati NTT Dr. Yulianto untuk membicarakan duduk soal kasus tersebut. "Kalau dari polisi sudah limpahkan berarti bukti permulaan sudah cukup. Sekarang sudah P21 seharusnya sudah dilimpahkan ke untuk sidang," imbuh Akhmad.

Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin (27/7) malam terkait kasus tersebut tidak memberikan jawaban. Kajari Max mengaku sedang menghadiri acara keluarga dan berjanji untuk memberi keterangan dan menjelaskan posisi kasus tersebut di Kantor Kejari.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membantah pihak kejaksaan "mempingpong" para pelapor atau korban kasus tersebut. Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Abdul mengatakan penanganan kasus tersebut memang menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung RI.

"Tidak benar kita pingpong mereka. Memang kita menunggu dari Kejagung. Karena sebenarnya ini kasus perdata," ujar Abdul Hakim saat dikonfirmasi pada Senin (27/7) malam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved