Belum Ada Ganti Rugi Lahan, Warga Konbaki Duduki Lokasi PembangunanTemef
pihaknya tetap menerima aspirasi tersebut namun terkait ganti rugi lahan bukan merupakan kewenangan pelaksana pekerjaan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Belum Ada Ganti Rugi Lahan, Warga Konbaki Duduki Lokasi PembangunanTemef
POS-KUPANG.COM | SOE -- Akibat belum adanya ganti rugi lahan pembangunan bendungan temef, Kabupaten TTS, belasan warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen "menduduki" lokasi pembangunan bendungan temef yang dikerjakan PT Nindya- Bina Nusa Lestari KSO, Senin (27/7/2020) pagi.
Sebagai bentuk protes, kelompok warga yang dipimpin kepala dusun 3 Desa Koenbaki, Gideon Tefnai mengikat tali gewang di beberapa titik ruas jalan yang berada di lokasi pembangunan bendungan temef.
Lukas Taifa, salah satu perwakilan warg mengatakan, mereka berharap pemerintah bisa segera merealisasikan ganti rugi lahan mereka yang saat ini digunakan untuk pembangunan bendungan temef.
Pasalnya, lahan yang sebelumnya mereka manfaatkan untuk berkebun, saat ini sudah tidak bisa dikelola lagi karena menjadi lokasi pengerjaan bendungan. Uang ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk membeli lahan guna dijadikan kebun.
" Jujur kami kecewa pak. Ini proyek sudah jalan tapi uang ganti rugi tidak tahu realisasi juga. Kami berharap pemerintah bisa segera bayar yang ganti rugi lahan sehingga kami bisa beli lahan di lain tempat guna dibuat kebun," pintanya.
Eka Putra, koordinator K3 dari PT Nindya Karya membenarkan adanya kelompok warga desa konbaki yang memasuki kawasan pembangunan bendungan temef guna menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi lahan.
Ia mengatakan, pihaknya tetap menerima aspirasi tersebut namun terkait ganti rugi lahan bukan merupakan kewenangan pelaksana pekerjaan.
Aksi warga Konbaki dikatakannya tidak sampai mengganggu pelaksanaan pekerjaan karena setelah dilakukan komunikasi masyarakat bisa mengerti dan membuka akses jalan yang sempat ditutup dengan menggunakan tali gewang
"Tadi kami sudah komunikasi dengan masyarakat untuk jelaskan kalau soal ganti rugi lahan ada di ranah pemerintah. Kami hanya pihak pelaksana pekerjaan saja. Kami berterima kasih karena masyarakat Konbaki bisa mengerti dengan hal itu dan tidak menganggu proses pekerjaan yang sementara berjalan," jelas Eka.
Terpisah, Kepala Dinas PRKP, Jek Benu menegaskan, pihaknya hanya mengurus sampai tahapan penyiapan lahan. Sedangakan untuk ganti rugi lahan merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai II NTT, dimana hal tersebut masuk dalam tahapan pelaksanaan.
• Putri Bung Karno Berniat Lakukan Regenerasi Total PDIP Tahun 2024, Pangi Syarwi Chaniago Malah Ragu
• Dinas Kependudukan&Pencatatan; Sipil Kota Kupang Layani Kepengurusan E-KTP Sesuai Protokol Kesehatan
"Kalau soal ganti rugi lahan sesuai UU nomor 2 tahun 2012, hal itu masuk dalam tahapan pelaksanaan dan merupakan kewenangan PPK pengadaan lahan di Balai Wilayah Sungai II. Untuk diketahui PPK pengadaan lahan sudah selesai melakukan pelelangan tim appraisal," terangnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/belasan-warga-konbaki-kecamatan-polen.jpg)