PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting, Begini Saran Guspardi Gaus untuk Jokowi Hadapi Putusan
PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Evu Novida Ginting Manik, mantan anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting, Begini Saran Guspardi Gaus untuk Jokowi Hadapi Putusan Soal Anggota KPU
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Evu Novida Ginting Manik, mantan anggota KPU periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bisa mengkaji putusan PTUN Jakarta untuk melayangkan banding.
Menurut Guspardi, jika tidak ada celah hukum, Presiden Jokowi harus berjiwa besar mengembalikan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
"Kalau memang tidak ada ruang untuk banding, presiden harus secara jiwa besar, harus mengikuti apa yang diputuskan oleh PTUN Jakarta," ujar Guspardi, Sabtu (25/7/2020) dikutip dari Tribunnew.com.
Lebih lanjut Guspardi merasa heran dengan tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Presiden Jokowi dalam persoalan hukum.
Hal ini terbukti dengan putusan PTUN Jakarta yang menolak Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Menurut Guspardi Gaus dalam mengambil keputusan dan kebijakan presiden harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun.
Sebab sekarang ini zaman transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum. Guspardi menyarankan agar hal ini tidak terjadi lagi.
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengapresiasi PTUN yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh pengadilan. Ini bagus dari segi penegakan hukum kalau memang di situ ada kelemahan ada kekuarangan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini presiden," ujar Guspardi.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Evi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020 lalu.
Keputusan Presiden No. 34/P Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.
Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi Novida Ginting Manik selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.