News
Tangkap Ikan Gunakan Bom, Nelayan Flotim Dijeblos ke Penjara, Siapa Dia?
Nelayan Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Flores Timur (Flotim), Nasirun Dagang (56), divonis hukuman delapan bulan penjara
POS KUPANG, COM, LARANTUKA - Nelayan Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Flores Timur (Flotim), Nasirun Dagang (56), divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka akibat melakukan praktik pengeboman ikan.
"Selain hukuman delapan bulan penjara, barang bukti berupa peralatan lain milik pelaku atas nama Nasirun Dagang juga diambil negara untuk dimusnahkan," ujar Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, Selasa (21/7).
Hal ini dikatakan Mubarak ketika ditanya kelanjutan proses hukum dalam penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Flotim. Sebelumnya Nasirun Dagang ditangkap personel Pos Pengamat TNI Angkatan Laut Flotim pada Jumat ( 6/2019) atas dugaan melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Feri Deri-Adonara.
Nasirun ditangkap setelah pihak Posmat TNI-AL mendapat laporan dari nelayan yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan setempat.
Mubarak mengapresiasi aparat kejaksaan dan pengadilan di Flotim terkait proses hukum terhadap pelaku ilegal fishing ini.
Dia berharap hukuman seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sendiri serta menjadi peringatan juga bagi para nelayan lain yang berniat menangkap ikan dengan cara-cara yang ilegal.
Kapal Dimusnahkan
Satu unit kapal nelayan milik Nasirun Dagang (56) dimusnahkan setelah pelaku divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
"Kapal motor berkapasitas 1 GT milik nelayan Nasirun Dagang, pelaku pengeboman ikan di Flores Timur, sudah dumusnahkan Selasa (21/7) beserta sejumlah barang bukti lainnya," kata Mubarak.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa kapal dilakukan dengan cara dipotong-potong, sedang barang bukti lainnya dibakar, berlokasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka.
Mubarak menjelaskan, Nasirun Dagang telah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
Mubarak meminta para nelayan Flotim menyadari pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut sehingga bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi selanjutnya. (antara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20180912_131802.jpg)