Bupati Manggarai Timur Launcing JPS di Kecamatan Borong

Dana bantuan jaring pengaman sosial (sicial safety net) dari pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim)

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/dok Prokopim Matim
Kegiatan launching JPS 

Bupati Manggarai Timur Launcing JPS di Kecamatan Borong

POS-KUPANG.COM | BORONG--Dana bantuan jaring pengaman sosial (sicial safety net) dari pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk 4.210 kepala keluarga (KK) terdampak virus Corona atau Covid-19 mulai dicairkan.

Bantuan jaring pengaman sosial diberikan dengan tujuan meminimalisasi risiko sosial terhadap kelompok masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bertempat di kantor camat Borong Bupati Matim Agas Andreas,SH.,M.Hum mengadakan launcing bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dampak Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Timur. Jumat, (24/7/2020).

Kegiatan launcing JPS ini diberikan, secara simbolis kepada 20 Kepala Keluarga di Kecamatan Borong, dari tiga kelurahan diantaranya Kelurahan Kota Ndora, Kelurahan Satar Peot, dan Kelurahan Rana Loba.

Bupati Matim, Agas Andreas, SH,M.Hum dalam rilis yang dikirim oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Manggarai Timur menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyalurkan bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) yang merupakan sebutan lain dari Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan ini bersumber dari Bantuan Pemerintah Provinsi NTT dan Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Besar bantuan yang diberikan kepada KK Miskin yang terkena dampak Covid-19 sejumlah Rp 500.000 per bulan selama 4 bulan dengan skema pembayaran Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan di tanggung oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) yang saat ini kita salurkan prioritasnya adalah KK Miskin yang berasal dari 17 Kelurahan yang ada di Kabupaten Manggarai Timur. Keputusan ini diambil karena Kelurahan tidak mendapat alokasi dana seperti Alokasi Dana Desa (ADD).

"Walaupun prioritasnya adalah Kelurahan namun kita tetap akomodir KK Miskin dari setiap desa yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali termasuk yang belum akomodir melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) Desa," ungkap Bupati Agas.

Bupati Agas menjelaskan, jumlah KK miskin yang menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial adalah 4.210 KK yang terdiri dari KK miskin yang berasal dari 17 Kelurahan 2.878 KK dan KK Miskin yang berasal dari Desa dengan jumlah 1.332 kepala keluarga. Sedangkan kepala keluarga yang berasal dari desa jumlahnya 1.332 kepala keluarga.

Sementara itu, Kadis Sosial Matim Drs. Wihelmus Deo dalam laporannya menyampaikan, tujuan disalurkannya bantuan Jaring Pengamanan Sosial adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karna terkena dampak Covid-19.

Kata dia, ada pun dasar penyaluran bantuan Jaring Pengamanan Sosial. Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kedua, berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur N omor: 202 / KEP /HK/2020 Tentang Penerima Bantuan Jaring Pengamanan Sosial dampak Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020.

Ketiga, Berdasarkan keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/ 107/2020 tentang penetapan penerima bantuan Jaring Pengamanan Sosial dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2020.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved