News

Kasus Pengalihan Aset Tanah di Kota Kupang, Kajati NTT Sebut Mengarah ke Satu Subyek, Siapa Dia?

Pada 2016 hingga 2017 Pemerintah Kota Kupang melakukan pengalihan puluhan bidang aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kajati NTT Dr. Yulianto (tengah) saat memberi keterangan pers kepada wartawan soal penetapan dan penahanan tersangka Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/6) malam. 

 POS KUPANG, COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Pemerintahan Kota Kupang mengarah pada satu subyek.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan di Kupang, Rabu (22/7), terkait perkembangan kasus penyidikan kasus pengalihan aset tanah di Pemerintah Kota Kupang.

Pada 2016 hingga 2017 Pemerintah Kota Kupang melakukan pengalihan puluhan bidang aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga.

Menurut Yulianto, penyidikan terhadap kasus pengalihan aset tanah milik negara yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan digabungkan menjadi satu pada saat proses penuntutan karena sama-sama mengarah pada satu subyek yang sama.

Yulianto menolak menyebut identitas tersangka dalam skandal pengalihan aset tanah milik negara di Pemerintahan Kota Kupang itu sekalipun proses penyelidikan terhadap kasus itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kami belum bisa menyebutkan siapa karena yang bersangkutan juga kami tidak kenal. Mari kami ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Kupang," kata Yulianto yang turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks O. Sombu.

Maks Sombu kepada wartawan di Kupang, Senin (20/7), mengatakan, pemanggilan itu terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pengalihan aset daerah berupa tanah kepada pihak ketiga.

Kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang sesuai hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi NTT ditingkatkan ke penyelidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah sebelumnya ditangani oleh tim intel.

"Kasus ini sebelumnya ditangani tim intel tetapi sesuai hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyelidikan oleh tim pidsus," tegasnya.

Selain Jonas Salen, kata dia, para pejabat daerah serta mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Kota Kupang yang mendapat aset tanah dari Pemerintah Kota Kupang dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Menurut dia, kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang terkait kasus pengalihan aset negara di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Ditambahkanya, para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim intel itu akan dipanggil kembali untuk diperiksa tim pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Untuk saat ini belum ada tersangka karena proses penyelidikan dialihkan ke penyidik tindak pidana khusus," tegasnya.

Ia mengatakan, penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus pengalihan aset milik daerah itu.

"Target kami agar aset-aset daerah yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dikembalikan ke negara, karena prosedur mendapatkan aset-aset ini tidak sesuai aturan yang berlaku," tegas Maks Sombu.

Dalam kasus pengalihan aset tanah di Pemerintah Kota Kupang penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang saat itu Jonas Salean serta para mantan anggota DPRD.

Juga diperiksa sejumlah kepala dinas lingkup Pemerintah Kota Kupang yang ikut menerima pembagian tanah. (antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved