2 Tersangka Baru Skandal Korupsi Bank NTT

Kejati NTT menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya

Editor: Kanis Jehola
Dok Istimewa
Kajati NTT, Dr. Yulianto didampingi Kasi Intel, Kasi Penkum dan Kasi Pidsus saat konferensi pers kasus Korupsi Kredit Bank NTT Cabang Surabaya di Kantor Kejati NTT pada Minggu (19/7). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp127 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso sebagai tersangka. Bongbong saat itu, kata dia, berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur. "Tersangka hari ini juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Yulianto di Kupang, Rabu (22/7/2020).

NEWS ANALYSIS Dr Ir Siviardus Marjaya, MMA Pengamat Ekonomi: Peran Pemda

Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Dewi Susiana, staf dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank NTT.

Berdasarkan hasil gelar perkara disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

Kelangkaan BBM di Lembata, Pertamina Beralasan Kapal Rusak

"Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan," kata Yulianto.

Ia mengatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT. Jumlah tersangka tidak hanya berhenti pada 10 orang yang telah ditahan," katanya.

"Kami masih terus mendalami dugaan keteribatan pihak lain dalam kasus ini, apabila sudah cukup bukti tentu akan diumumkan kepada publik di NTT," tambah Yulianto.

Sembilan tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terdiri dari tujuh orang debitur serta satu orang staf dari salah satu debitur serta dua orang pejabat pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Pada kesempatan yang sama, Yulianto mengatakan, Kejati NTT telah memulihkan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 127 miliar lebih.

"Dari total kerugian negara sebesar Rp127 miliar lebih semuanya sudah dipulihkan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT baik yang disita dari tujuh debitur maupun pejabat Bank NTT," katanya.

Kerugian negara yang dipulihkan itu dalam bentuk aset maupun dalam bentuk uang tunai yang disita dari tangan para tersangka yang telah ditahan penyidik Kejati NTT.

Ia mengatakan, aset yang telah disita dalam bentuk tanah kosong, bangunan rumah toko, apertemen dan barang bergerak milik para tersangka di 83 lokasi tersebar di Surabaya, Jawa Timur, Jakarta dan Nusa Tenggara Timur.

Yulianto mengatakan, aset yang disita milik para tersangka khusus yang di Surabaya, Jawa Timur mencapai 50 bidang tanah dan bangunan.

Sedangkan 30 aset lainnya berada di wilayah DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur. "Penyitaan aset-aset di berbagai lokasi itu hanya berlangsung dalam satu bulan dengan nilai aset yang dipulihkan senilai Rp 130 miliar dari nilai kerugian negara sebesar Rp127 miliar lebih," tegas Yulianto. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved