News

Kasus Pengalihan Aset, Jaksa Segera Periksa Mantan Wali Kota Kupang, Oknum Dewan Juga Kecipratan

"Kasus ini sebelumnya ditangani tim intel tetapi sesuai hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyelidikan oleh tim pidsus," tegasnya.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Kejari Kota Kupang Maks Oder Sombu 

POS KUPANG, COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera memanggil Mantan wali Kota Kupang,  Jonas Salen, untuk dimintai keterangan terkait kasus pengalihan aset tanah milik daerah kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu, kepada wartawan di Kupang, Senin (20/7), mengatakan pemanggilan itu terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pengalihan aset daerah berupa tanah kepada pihak ketiga.

Kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang sesuai hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi NTT ditingkatkan ke penyelidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah sebelumnya ditangani oleh tim intel.

"Kasus ini sebelumnya ditangani tim intel tetapi sesuai hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyelidikan oleh tim pidsus," tegasnya.

Ia mengatakan, mantan wali Kota Kupang, Jonas Salen dipastikan akan dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pengalihan aset milik daerah itu.

"Sesuai Surat Keputusan (SK) penunjukan pengalihan aset tanah itu ditandatangani mantan wali Kota Kupang saat itu," tegas Maks Oder Sombu.

Selain Jonas Salen kata dia, para pejabat daerah serta mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Kota Kupang yang mendapat aset tanah dari Pemerintah Kota Kupang dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Menurut dia, Kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang terkait kasus pengalihan aset negara di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Ditambahkanya, para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim intel itu akan dipanggil kembali untuk diperiksa tim pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Untuk saat ini belum ada tersangka karena proses penyelidikan dialihkan ke penyidik tindak pidana khusus,"tegasnya.

Ia mengatakan, penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus pengalihan aset milik daerah itu.

"Target kami agar aset-aset daerah yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dikembalikan ke negara, karena prosedur mendapatkan aset-aset ini tidak sesuai aturan yang berlaku," tegas Maks Oder Sombu. (antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved