PSS Sleman
Klub Sepakbola Tunggak Gaji Pemain, Kemenpora Serahkan ke PT LIB dan APPI, Simak INFO
APPI mendapatkan penjelasan dari pemain PSS Sleman bahwa masalah tersebut kini tinggal menunggu komitmen dari manajemen PSS Sleman yang akan menuntask
POS KUPANG.COM--
- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto turut berkomentar masalah penunggakan gaji para pemain PSS Sleman yang belum dibayar di Bulan Mei dan Juni.
Dalam kasus tersebut, Gatot mengatakan tak ingin masuk terlalu dalam. Ia justru menyerahkan hal ini kepada APPI atau PT LIB.
“Kami tak mau masuk terlalu dalam. Apakah itu sudah dilaporkan ke LIB, kami prinsipnya ada layer. Selesaikan di antara mereka. Apakah LIB atau APPI, minimal sudah laporin dan penyelesaiannya seperti apa,” kata Gatot saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2020).

Gatot tak ingin, apa pun permasalahan yang terjadi di cabang olahraga, Kemenpora yang selalu dilibatkan secara langsung.
Ia ingin apabila ada masalah di cabor, hal itu bisa diselesaikan secara tertib.
Lalu, jika masalah tunggakan gaji seperti ini tidak bisa diselesikan oleh PT LIB dan PSSI, Kemenpora baru siap turut membantu.
“Kalau dikit-dikit pemerintah, kan polecy Pak Menpora beda. Sama seperti cabor kalau ada dualisme tolong selesaikan ke KONI dan KOI dulu supaya tidak langsung pemerintah,” kata Gatot.

“Sama dengan kasus PSS Sleman. Layer pertama pertama LIB lalu APPI, lalu kalau angkat tangan, PSSI. Jika tidak bisa baru maju ke pemerintah,” jelasnya.
Seperti diketahui, masalah penunggakan gaji pemain PSS Sleman juga sudah dikomentari APPI sebelumnya.
APPI mendapatkan penjelasan dari pemain PSS Sleman bahwa masalah tersebut kini tinggal menunggu komitmen dari manajemen PSS Sleman yang akan menuntaskan di pekan ini atau pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Klub Kembali Tunggak Gaji Pemain, Kemenpora Serahkan ke PT LIB dan APPI, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/20/klub-kembali-tunggak-gaji-pemain-kemenpora-serahkan-ke-pt-lib-dan-appi.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Murtopo