News

Mulai Tahun Ini, BIN Tak Lagi Berada di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD Beberkan Alasan

Sejak diundangkannya Perpres nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020. BIN tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam. Mahfud MD beberkan alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Channel YouTube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD di TV One 

Mulai Tahun Ini, BIN Tak Lagi Berada di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD Beberkan Alasan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara ( BIN ) mulaI tahun ini tak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ). 

Ke depan, BIN langsung berada di bawah Presiden.

Hal itu disampaikan Menteri Pohukam, Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkap alasan mengapa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden.

Kebijakan itu berlaku sejak diundangkannya Perpres nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Mahfud MD Bilang Negara Ini Malu Jika Djoko Tjandra Tak Bisa Diringkus, Jadi Pasti Segera Ditangkap!

Meski begitu, kata Mahfud, setiap Kementerian Koordinator bisa meminta info intelijen kepada BIN.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.

Ternyata, Megawati Soekarnoputi Pernah Minta Presiden Jokowi Segera Ganti Mahfud MD dan Maruf Amin

Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.

Badan Intelijen Negara (BIN).

Badan Intelijen Negara (BIN). (Tribunnews.com)

Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.

Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved