Bawaslu Minta Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Balon Konsisten
BAWASLU Provinsi NTT mengingatkan pelaksanaan rekapitulasi verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan
POS-KUPANG.COM - BAWASLU Provinsi NTT mengingatkan pelaksanaan rekapitulasi verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dilaksanakan secara konsisten dan sesuai prosedur.
"Kami harapkan proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau pemilihnya TMS (tidak memenuhi syarat), ya harus dinyatakan TMS atau sebaliknya MS (memenuhi syarat)," ujar Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Rabu (15/7/2020).
Ia mencontohkan, dukungan PNS, TNI-Polri atau penyelenggara pemilu merupakan dukungan yang tidak memenuhi syarat. Demikian pula dengan orang yang sudah meninggal.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Kupang Kembali Tutup Sejumlah Pusat Keramaian
"Misalkan kalau ada dukungan dari PNS, TNI-Polri atau penyelenggara pemilu atau orang yang sudah meninggal dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kita harus konsisten data itu," tegasnya.
Jemris juga mengingatkan agar pelaksanaan tahapan pemilu termasuk proses verifikasi faktual harus tetap mengikuti standar protokol Covid-19.
• Alumni SMK Yohanes XXIII Maumere Gelar Temu Kangen
"Untuk keamanan dalam proses rekap, harus jaga harak dan seterusnya," ujar Jemris mengingatkan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andre Parera mengatakan, pihaknya tidaka menemukan pelanggaran selama proses verifikasi faktual. Bawaslu hanya menemukan kekeliruan-kekeliruan teknis. Setelah disampaikan langsung diperbaiki PPS, PPK maupun KPU.
"Pelaksanaan verfikasi faktual secara umum berjalan aman. Dalam perjalanan, Bawaslu temukan kekeliruan-kekeliruan teknis yang bisa langsung diperbaiki di lapangan," kata Andre, Rabu (15/7).
Bawaslu menemukan dokumen berstatus ASN, TNI-Polri dan perangkat desa yang memberikan dukungan. Namun, hal itu tidak langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat karena harus verifikasi faktual.
"Bawaslu menemukan ada dokumen yang status ASN, TNI Polri masih terdata dan masih ada KTP-nya. Ada perangkat desa. Itu bagian dari verifikasi faktual tujuannya mencocokan antara administrasi dan faktual. Misalnya ketika verifikasi administrasi ada yang PNS, itu tidak langsung dikatakan tidak memenuhi syarat tapi belum memenuhi syarat. Hal itu yang diverifikasi. Mungkin saat dokumen masuk ke KPU, dia masih aktif ASN. Tapi saat verifikasi faktual dia sudah pensiun, itu berarti dia memenuhi syarat," terang Andre. (hh/jen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jemris-fointuna-g.jpg)