News

Achmad Yurianto Jelaskan Perubahan Istilah ODP-PDP dalam Pengendalian Corona, Ini yang Harus Dipakai

Achmad Yurianto mengatakan ada perubahan beberapa istilah dalam definisi operasional Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020

Editor: Benny Dasman
Dok. BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). 

Definisi pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Ia mengatakan discarded meliputi kriteria seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam dan seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Istilah selesai isolasi didefinisikan dalam beberapa kategori, antara lain kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Selesai isolasi juga mencakup definisi kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, serta kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan RT-PCR lanjutan satu kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kematian COVID-19 didefinisikan sebagai kasus terkonfirmasi positif atau probable yang meninggal akibat COVID-19. (antara)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved