Menteri Kesehatan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Istilah Baru dan Penjelasannya
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP ), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gej
Menteri Kesehatan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Istilah Baru dan Penjelasannya
POS KUPANG.COM -- Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) langsung dikenal masyarakat begitu wilayah Indonesia terkena pendemi virus corona
Hampir semua warga Indonesia mengetahui istilah untuk mengindentifikasi infeksi virus corona pada manusia di Indoensia ini
Namun kini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan istolah baru untuk menggantikan istlah yang sudah sangat merakyat tersebut
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP ), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG ) dengan sejumlah definisi baru.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
• Melissa Aryani Dihujad Karena Murtad, Pindah Agama Demi Suami, Ini Reaksi Sang Haji Mertua Choki
• Pacar Kris Hatta Diboking Pengusana, Tarif Prostitusi Hana Hanifah Rp 20 Juta Langsung Tranfer Bank
• Krisdayanti Tak Dianggap Calon Mantu, Sebut Aurel Hanya Butuh Restu Dari Anang Hermansyah

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, , ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
1. Kasus suspek
Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut ( ISPA ) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
2. Kasus probable