Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Mantan Plt Dirut Terima Rp 1,5 M

faktanya mereka hanya mendapatkan Rp 6 miliar. Sementara itu, sisanya sebanyak Rp 14 miliar diterima oleh Stefanus Sulaiman

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum Muhammad Ruslan, Hairudin Masaro (kiri) bersama wartawan usai jumpa pers di Hotel Naka, Selasa (14/7) 

Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Mantan Plt Dirut Terima Rp 1,5 M

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 Muhammad Ruslan menyebut keterlibatan petinggi Bank NTT dalam pusaran kasus tersebut. 

Kepada wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Naka Kupang pada Selasa (14/7) siang, Hairudin Massaro dari Kantor hukum Massaro dan Partners bahkan menyebut ada aliran dana yang mengalir kepada mantan Dirut Bank NTT Absolom Sine. 

"Absalom Sine, dialah tokoh sentral di Bank NTT itu. Dia bahkan terima duit dari SS (tersangka) sebesar Rp 1,5 miliar, dihitung di restoran dekat Hotel Aston," kata Massaro.

Absalom, kata Massaro bahkan telah dilaporkan ke KPK oleh kliennya dan Dewi yang merupakan "kaki tangan" dari SS. 

Di KPK Ruslan sama Dewi Laporkan Absalom Sine karena menerima duit 1,5 miliar, 

Penanganan kasus yang merugikan negara Rp 127 miliar itu oleh Kejati NTT juga dipersoalkan kuasa hukum tersangka Muhammad Ruslan, Hairudin Masaro. 

Massaro mempersoalkan penanganan kasus tersebut di Kejati NTT. Menurutnya, locus delicti kasus tersebut berada di Kota Surabaya Jawa Timur. Seharusnya kasus tersebut ditangani Kejaksaan di Surabaya atau di Jawa Timur. 

Ia mengatakan secara hukum penanganan yang dilakukan di Kejati NTT itu tidak sah. Menurutnya tidak ada alasan hukum kasus tersebut untuk bawa NTT tetapi seharusnya ditangani Kejati Jawa Timur atau Kejari Surabaya. 

"Kenapa tidak di Surabaya saja? Di Surabaya juga ada kejaksaan toh?" tanyanya saat jumpa pers di Naka Hotel Kupang.

Ia bahkan menuding ada sesuatu yang ingin diselamatkan dengan membawa kasus Bank NTT Cabang Surabaya ke Kupang. "Ada sesuatu yang ingin diselamatkan," katanya. 

Sebagai kuasa hukum, ia mempertanyakan metodologi apa yang dipakai kejaksaan tinggi hingga penanganan kasusnya seperti ini? "Sampai kapanpun barang busuk pasti tercium," katanya. 

Ia tidak mempermasalahkan kliennya dihukum, tetapi pihaknya ingin agar penanganannya prosedural. 

Ia menyebut, syarat korupsi harusnya meliputi kerugian keuangan negara serta ada kuasa penggunaan anggaran. Ia mempertanyakan, kenapa Notaris, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan OJK serta Pejabat Bank NTT malah tidak "disentuh". 

Hingga kini, Kejati NTT telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127 miliar. Delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur serta satu pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Tags
Bank NTT
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved