Kapan Gaji 13 2020 Cair? Ini Mekanismenya Menurut Menkeu Sri Mulyani Golongan 3A Cuma Dapat Segini
Kapan Gaji 13 2020 Cair? Ini Mekanismenya Menurut Menkeu Sri Mulyani Golongan 3A Cuma Dapat Segini
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
• Menkes Terawan Agus Putranto Ganti 3 Istilah Terkait Kasus Covid-19, Simak Penjelasan Berikut Ini!
• Pilkada Sumba Timur: Handrio Minta Balon dan Parpol Pengusung Beri Pendidikan Politik yang Benar
• Ini Pesan Bupati Don Saat Acara Penutupan Kegiatan Pelatihan Anyaman Bambu di Totomala
• 4 Shio Termasuk Shio Kuda Diramal Diberi Uang Hingga Perhiasan Selasa Legi 14 Juli 2020 Ada Shiomu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II