Dua Putra NTT Ini Beradu Argumen Saat Rapat Bareng Dirjen Imigrasi Sebut Jokowi dan Djoko Tjandra
Dua Putra NTT Ini Beradu Argumen Saat Rapat Bareng Dirjen Imigrasi Sebut Jokowi dan Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM- Dua Putra NTT Ini Beradu Argumen Saat Rapat Bareng Dirjen Imigrasi Sebut Jokowi dan Djoko Tjandra
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menilai pemerintah telah memberikan karpet merah bagi buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.
• Kapan Gaji 13 2020 Cair? Ini Mekanismenya Menurut Menkeu Sri Mulyani Golongan 3A Cuma Dapat Segini
• VIDEO - Bupati Don dan Wabup Marianus Tinjau Balai Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi
• Menkes Terawan Agus Putranto Ganti 3 Istilah Terkait Kasus Covid-19, Simak Penjelasan Berikut Ini!
• Ini Pesan Bupati Don Saat Acara Penutupan Kegiatan Pelatihan Anyaman Bambu di Totomala
"Dokumen menunjukkan masuk tidak lewat jalur tikus."
"Makin menyakinkan masuknya Djoko (ke Indonesia) dikawal."
"Dikasih karpet merah oleh pemerintah," kata Benny saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Benny menjelaskan, pada 5 Mei 2020, melalui Divisi Hubungan Internasional, Polri menghapus red notice.
Mei 2020 terdapat penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang sistem informasi manajemen keimigrasian.
• Kapan Gaji 13 2020 Cair? Ini Mekanismenya Menurut Menkeu Sri Mulyani Golongan 3A Cuma Dapat Segini
• VIDEO - Bupati Don dan Wabup Marianus Tinjau Balai Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kemudian, pada 27 Juni 2020 terdapat permintaan DPO Kejaksaan, dan pada 3 Juli 2020 diminta dilakukan pencegahan ke luar negeri bagi Djoko Tjandra.
"Pada 23 Juni keluar paspor. Apabila ini benar, kita tidak usah ikut main-main cilukba, ini permainan."
"Saya rasa publik punya akal sehat untuk buat penilaian," papar Benny.
Melihat data yang ada, Benny berharap Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Apalagi, katanya, ada kabar Djoko Tjandra pernah dijamu oleh Presiden mengikuti makan malam beberapa tahun lalu.
"Kalau tidak ada penjelasan publik, nanti punya analisa imajinasi, dibuka pintu masuk Djoko makan malam," ucap Benny.
Benny lantas mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengetahui secara detail persoalan buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal tersebut disampaikan Benny saat rapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
• Kapan Gaji 13 2020 Cair? Ini Mekanismenya Menurut Menkeu Sri Mulyani Golongan 3A Cuma Dapat Segini
• VIDEO - Bupati Don dan Wabup Marianus Tinjau Balai Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi
• Menkes Terawan Agus Putranto Ganti 3 Istilah Terkait Kasus Covid-19, Simak Penjelasan Berikut Ini!
• Ini Pesan Bupati Don Saat Acara Penutupan Kegiatan Pelatihan Anyaman Bambu di Totomala
"Jawaban Pak Dirjen Imigrasi boleh dibilang tidak memberikan penjelasan atas apa yang ditanya."
"Oleh sebab itu dengan penjelasan banyak institusi terkait, saya mengusulkan pembentukan pansus, Pansus Djoko Tjandra," usul Benny.
Menurut Benny, Dirjen Imigrasi tidak dapat menjelaskan secara detail atas pertanyaan yang disampaikan para anggota Komisi III.
"Kasihan beliau, pasang badan dia untuk hal-hal yang tidak tahu," papar politikus Partai Demokrat itu.
Usulan Benny tersebut disambut oleh Fraksi NasDem, di mana anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan setuju pembentukan Pansus Djoko Tjandra.
"Apa yang disampaikan Pak Benny, usulan Pansus, NasDem setuju-setuju saja," ucap Taufik.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyebut usulan pansus merupakan hak anggota DPR, tetapi kebijakan tersebut akan dirapatkan di internal Komisi III terlebih dahulu.
Ia menyebut, Komisi III akan mengagendakan rapat dengan penegak hukum lainnya terkait persoalan Djoko Tjandra.
"Saya tawarkan, kita mengagendakan rapat dengan penegak hukum lainnya."
"Jadi kesimpulan rapat ini, kita panggil penegak hukum lainnya agar terang benderang," papar politikus PDIP itu.
• Kapan Gaji 13 2020 Cair? Ini Mekanismenya Menurut Menkeu Sri Mulyani Golongan 3A Cuma Dapat Segini
• Pilkada Sumba Timur: Handrio Minta Balon dan Parpol Pengusung Beri Pendidikan Politik yang Benar
• Wah Ahmad Dhani Blak-blakkan Buka Rahasia Ini, Sebut Nama Prabowo Subianto Hingga Partai Gerindra
• Kurangi Beban Anggaran, Presiden Jokowi Bakal Hapus 18 Lembaga Negara dan Komisi, Apa Saja? Cek Yuk
Sebelumnya diberitakan, lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra dalam memperoleh paspor, karena telah memenuhi persyaratan, dan petugas di lapangan tidak mengenalinya.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting.
Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.
Jhoni menjelaskan, hal utama dalam membuat paspor adalah mempunyai kartu tanda penduduk (KTP), dan yang bersangkutan memilikinya.
"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."
"DPO (daftar pencarian orang) clear."
"Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB, dan petugas yang berjaga merupakan pegawai baru.
"Petugas kita baru, bukan membela, kalau kami disalahkan kami terima itu."
"Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," papar Jhoni.
Dalam pembuatan paspor, kata Jhoni, Djoko Tjandra tidak hari itu langsung mendapatkan paspor, melainkan sehari kemudian pada 23 Juni 2020.
"Selesai itu 23 Juni, jadi tidak tiba-tiba hari itu juga jadi, dan pada 23 Juni dia pakai surat kuasa untuk mengambil," papar Jhoni.
Komisi III DPR mencecar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhonu Ginting soal Djoko Soegiarto Tjandra memperoleh paspor.
Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.
Tetapi, dengan mudah keluar masuk Indonesia tanpa terditeksi oleh pihak Ditjen Imigrasi.
"Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara?"
"Tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum?" kata Sudding saat rapat kerja dengan Dirjen Imigrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Saya kira ini kelemahan di pihak Imigrasi, dan saya minta penjelasan ke Dirjen Imigrasi, bisa keluar paspor ini," sambung Sudding.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Djoko Tjandra merupakan warga negara asing dan sebagai burononan, tetapi dengan mudah mendapatkan paspor yang dibuat di Indonesia.
"Bagaimana proses kehati-hatian yang dilakukan Imigrasi sebelum dikeluarkan paspor pada orang."
"Seluruh Indonesia tahu Djoko Tjandra warga negara asing sebagai buronan," cetus Arsul.
Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menuturkan, adanya pembuatan paspor untuk Djoko Tjandra merupakan tamparan bagi Kemenkumham dan Komisi III DPR.
"Djoko Tjandra pasti tidak sendirian, tidak mungkin mengurus paspor sendirian."
"Pasti ada pelibatan orang dengan kualifikasi tertentu."
"Ini keterlibatan mafia hukum dan harus dibongkar," tegasnya. (Seno Tri Sulistiyono)