Idul Adha 2020
Begini Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19
MUI keluarkan fatwa soal Ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi corona. Simak selengkapnya di bawah ini
POS-KUPANG.COM - Pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir memaksa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) harus kembali mengeluarkan Fatwa.
Kali ini MUI mengeluarkan fatwa terakit pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi corona.
Berikut Fatwa MUI soal ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengan pandemi covid-19
Fatwa Nomor: 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
• Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh Jumat 31 Juli 2020, Ini Dasar Perhitungannya
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."
"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).
Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
• Fatwa MUI: Umat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan Saat Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020). (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Ketentuan Hukum:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19