Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan Arisan Online di Belu Pekan Depan
penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Sementara, penyidik juga mengagendakan akan memanggil tambahan dua saksi lagi.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan Arisan Online di Belu Pekan Depan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Polda NTT rencananya akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan admin Arisan Online "Nong Ariso" di Kabupaten Belu pekan depan. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (9/7).
Dalam proses hukum kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Sementara, penyidik juga mengagendakan akan memanggil tambahan dua saksi lagi.
"Pemanggilan dua saksi lagi dijadwalkan pekan depan, setelah itu langsung gelar perkara," ujar Kombes Jo.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan admin Arisan Online "Nong Ariso" di Kabupaten Belu itu dilaporkan oleh anggota arisan ke Polda NTT pada 28 Mei 2020 lalu.
Para pelapor yang merupakan anggota arisan online itu melaporkan rekan mereka, NAK yang bertindak sebagai administrator sekaligus bendahara arisan.
Mereka umumnya merupakan ibu rumah tangga, masing masing berinisial SB, EKL, LP, ABZ, MBC. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTL/B/222/V/RES.1.11/2020/ SPKT 28 Mei 2020.
Kuasa hukum korban, Nikolaus Ke Lomi, kepada wartawan pada Jumat (4/7) malam mengatakan, kelima kliennya melaporkan NAK yang tinggal di asrama 744 Tobir, Kabupaten Belu, NTT karena dugaan penipuan dan penggelapan.
NAK dalam kasus tersebut, bertindak sebagai perintis sekaligus admin dari arisan online Nong Ariso yang dibentuk tahun 2018. Sejak pembentukan, awalnya arisan ini berjalan normal. Namun, sejak Maret 2020, arisan ini dinyatakannya macet tanpa alasan jelas.
Kemacetan itu, jelas Niko, telah merugikan seluruh anggota arisan termasuk kliennya. Bahkan katanya, total kerugian yang dialami kelima korban mencapai Rp 500 juta.
“Sudah ditanyakan, tetapi admin selalu beralasan bahwa member yang bermasalah,” ujarnya.
Sebelumnya, para korban sudah menempuh upaya mediasi, tetapi NAK rupanya tidak beretiket baik. Ia bahkan, menantang para korban membuat laporan polisi.
Menurut dia, selain melapor NAK ke Polda NTT, korban juga melaporkan suami NAK, yang merupakan oknum anggota TNI ke polisi militer (POM). Pasalnya, ada dugaan kuat dana arisan online mengalir ke rekening suaminya.
• Hasil Liga Inggris - Tottenham Hotspur Comeback Lewat Son Heung-min, Benamkan Arsenal
• TRIBUN WIKI : Pantai Mananga Aba, Sumba Barat Daya, Kini Nasibmu
• RS Mamami Kupang Beri Layanan Rapid Test Covid-19 Lion Air Group
Keterlibatan suami NAK dalam arisan online bentukan isterinya itu, bukan lagi jadi rahasia umum. Karena, sebelum arisan dinyatakan macet, suami NAK juga bertindak sebagai penagih uang nasabah yang macet pembayaran. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-bidang-kabid-humas-polda-ntt-kombes-pol-jo-bangun.jpg)