Berita Rocky Gerung

Rocky Gerung Sebut Emak-Emak Tidak Otomatis Masih Pilih Prabowo, Sindir Gerindra Sebut Jokowi

Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya soal keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Tribun Timur
Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Rocky Gerung 

Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.

"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.

Ia menjelaskan membatalkan hasil pemilu bukan kewenangan MA.

Refly menyebutkan putusan MA hanya berpengaruh terhadap peraturan yang diterbitkan KPU.

"Cuma soalnya adalah Mahkamah Agung berwenang dalam melakukan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan KPU," paparnya.

"Peraturan KPU itulah yang dibatalkan," lanjut pakar hukum tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, pihak KPU turut angkat bicara melalui Komisioner Hasyim Asy'ari.

Ia menegaskan hasil putusan MA tidak berpengaruh pada penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.

"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Hasyim menjelaskan putusan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan perundang-undangan tidak berlaku surut.

"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," papar Hasyim.

Hasyim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilpres yang hanya diikuti dua paslon.

Apabila terjadi kondisi tersebut, maka tidak perlu ada putaran kedua pemilihan.

"Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua, namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua," kata Hasyim.

Dalam putusannya, MA menetapkan Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved