Tanggapan Rocky Gerung Atas Putusan MA Soal Sengketa Pilpres 2019: Tak Ada Efek, Kenapa Gelisah?
Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya soal keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019 lalu.
Tanggapan Rocky Gerung Atas Putusan MA Soal Sengketa Pilpres 2019: Tidak Ada Efek Apa-apa, Kenapa Gerindra Gelisah?
POS-KUPANG.COM - Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya soal keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019 lalu.
Sebelumnya, putusan dari MA adalah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Yaitu terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung justru memberikan sorotan terhadap sikap dari Partai Gerindra.

Dirinya menilai ada kegelisahan yang ditunjukkan oleh Gerindra.
Hal ini disampaikan dalam tayangan Youtube pribadinya, Rocky Gerung Official, Jumat (10/7/2020).
Padahal menurutnya tidak ada yang perlu merasa gelisah atas keluarnya putusan dari MA tersebut, apalagi untuk pasangan terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Dikatakannya bahwa putusan dari MA itu tidak akan berarti apa-apa untuk hasil Pilpres 2019, selain hanya untuk acuan aturan pada pemilu selanjutnya.
"Seharusnya enggak ada yang gelisah karena hukum sudah bilang ya udah itu sudah selesai," ujar Rocky Gerung.
"Jadi kegelisahan yang diperlihatkan oleh Gerindra justru memperlihatkan bahwa dia tidak stabil secara psikopolitik," jelasnya.
Menurut Rocky Gerung, Gerindra tidak perlu ikut membenarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang sudah mengesahkan presiden dan wakil presiden terpilih.
Dirinya menambahkan Gerindra juga tidak perlu menyakinkan bahwa Presiden Jokowi merupakan presiden yang sah.
Rocky Gerung mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Gerindra tersebut memperlihatkan adanya kegelisahan jika nantinya akan ada pembatalan hasil pilpres.
Padahal hal itu sudah tidak mungkin terjadi.
Karena seperti yang diketahui, putusan MA baru keluar pada 28 Oktober 2019, atau lima bulan dari tanggal pengajuan yakni pada 13 Mei 2019.