Kader PDIP Ngada Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Maria Lali: Kita Hormati Proses Hukum
Mantan Kepala Desa Wawowae, FPW yang juga anggota DPRD PDIP Ngada periode 2019-2023 terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa Waw
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Mantan Kepala Desa Wawowae, FPW yang juga anggota DPRD PDIP Ngada periode 2019-2023 terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawowae.
Kader PDIP Ngada itu telah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.
FPW bersama bendahara PKB, sekertaris FM telah diberangkatkan ke Kupang.
Saat ini ketiganya dititipkan di Rumah Tahan Kelas II Kupang dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ketua DPC PDIP Ngada, Maria Lali, mengatakan pihaknya sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita menghargai proses hukum yang sedang dalam dijalani oleh kader PDIP Ngada dan saat ini PDIP menunggu hukum tetap (inkrah) yang bersangkutan baru dapat ambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Maria Lali yang didampingi Sekertaris DPC Ngada Aloysius Soa di Sekretariat PDIP Ngada Kota Bajawa, Jumat (10/7/2020).
Imel begitu ia akrab disapa mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait Pergantian Antar Waktu (PDIP) dan lainnya.
Karena memang proses hukumnya sedang berlangsung dan hanya menunggu saja.
"PDIP Ngada belum sampai bicara tentang Pergantian Antara Waktu (PAW) karena sesungguhnya proses hukumnya sedang berlangsung," ujarnya.
Sementara itu Sekertaris DPC PDIP Ngada, Aloysius Soa, menambahkan pihaknya menunggu kasus hukum tersebut berjalan.
Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai saat ini.
"Kita belum bicara soal PAW, masih belum ambil sikap," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).