Minggu, 10 Mei 2026

Ungkap Tabir Kematian, Anggota Polres TTU Bongkar Makam Seorang ASN

Setelah melaporkan sang pacar yang sudah memiliki istri dan anak tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan autopsi

Tayang:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Anggota keluarga bersama dengan polisi membongkar makam almarhum Edita Dorothea Putu Wisang di Kampung Baru, Rabu (8/7/2020). 

Ungkap Tabir Kematian, Anggota Polres TTU Bongkar Makam Seorang ASN 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Keluarga dari almarhum Edita Dorothea Putu Wisang, warga dari Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu yang meninggal dunia karena diduga melakukan aborsi beberapa waktu lalu akhirnya menempu jalur hukum.

Pihak keluarga pun melaporkan pacar almarhum yang berinisia DK yang merupakan warga dari Desa Napan, Kecamatan Miomafo Timur, kepada polisi pada, 26 Juni 2020 yang lalu dengan tundukan melakukan aborsi.

Setelah melaporkan sang pacar yang sudah memiliki istri dan anak tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan autopsi terhadap jenazah korban pada, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Pos Kupang di rumah duka di Jalan Cendana, Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, pembongkaran makam almarhum dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres TTU.

Hadir dalam kegiatan pembongkaran makam tersebut yakni dokter forensik dari Mabes Polri yakni Kombes Pol. Dr. Sumy Hastri dr. SpF. Hadir pula anggota keluarga serta warga setempat.

Perwakilan keluarga korban, Hendrikus Wisang kepada media mengungkapkan, proses outopsi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga, karena keluarga menilai bahwa kematian almarhum diduga tidak wajar.

Sejak awal, ungkap Hendrikus, setelah almarhum meninggal dunia, dokter yang menangani almarhum mengungkapkan bahwa almarhum meninggal dalam keadaan hamil. Oleh karena itu keluarga diminta untuk mencari bukti USG.

"Nah setelah itu kami keluarga mencari bukti USG, dan ditemukan. Secara kasat mata kami keluarga karena buka orang medis melihat ada sesuatu di dalam rahim," ungkapnya.

Setelah menemukan bukti USG, jelas Hendrikus, pihak keluarga pun berusaha membongkar handphone almarmum. Setelah handphone berhasil dibongkar, ditemukan segala macam percakapan almarhum dengan DK.

"Dan itu ada komunikasi yang mengarah kepada usaha untuk melakukan aborsi. Nah disitu ada komunikasi semua termasuk jenis obat yang harus dikonsumsi, ada upaya dari dukun kampung dengan jenus ramuan, dan itu nama-nama dalam komunikasi itu ada semua, termasuk nama istri dari DK yang diinisialkan dengan nama macan," terangnya.

Dengan mengantongi bukti-bukti tersebut, tegas Hendrikus, keluarga pun merasa cukup untuk menempu melalui jalur hukum karena dirinya meyakini almarhum meninggal tidak wajar karena ada upaya melakukan aborsi.

"Kami juga melihat langsung menderitanya anak kami ini pada saat dia sepanjang satu Minggu terakhir itu dia begitu menderita dengan muntah dan kami sendiri merasa tidak pantas kami bicara. Ada anak kami ini sampai pendarahan," jelasnya.

Hendrikus mengatakan, sejumlah bukti yang dikantongi oleh keluarga sudah diserahkan kepada penyidik Polres TTU dan kepada pengecara yang ditunjuk oleh keluarga untuk dipelajari.

"Karena kami juga sudah melaporkan saudara DK pada tanggal 26 Juni kemarin dengan tuduhan melakukan aborsi," pungkasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved