52 Orang di Belu Lulus Tes PPPK

52 orang di Kabupaten Belu lulus ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Rincian tenaga penyuluh sebanyak 29 da

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KABAN--Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu, Anton Suri. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Sebanyak 52 orang di Kabupaten Belu lulus ujian seleksi penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Rincian tenaga penyuluh sebanyak 29 dan dan guru 23 orang.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Belu, Anton Suri kepada Pos Kupang.Com, Kamis (9/7/2020).

Menurut Anton, Pemerintah Kabupaten Belu melalui BKPSDMD mengusulkan 52 orang untuk mengikuti ujian seleksi PPPK. Ujian seleksi dilaksanakan Januari 2019 lalu dan hasilnya 52 orang yang diusulkan lulus semua.

"Kita usulkan semua 52 orang dan lulus semua. Perinciannya, penyuluh 29 orang dan guru 23 orang", kata Anton.

Lanjut Anton, sesuai informasi dari pejabat Kemenpan RB, Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK sudah disiapkan. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden tentang sistem penggajian dan sistem kenaikan pangkat. Jika Peraturan Presiden tentang hal ini sudah diputuskan maka Menpan-RB dan BKN akan mengumumkan NIP bagi PPPK.

"Informasi kelulusan PPPK ini memang cukup lama karena regulasi yang belum diatur adalah sistem pengajian, bayarnya bagimana dan naik pangkatnya bagimana. Ini yang lagi digodok saat ini terkait Peraturan Presiden. Menpan dan BKN sudah menyusun NIP. Ketika sudah ada peraturan presiden tentang sistem penggajian maka saat itu pun mereka akan mengumumkan NIP mereka", jelas Anton yang juga Plt Kadis Perhubungan.

Anton menyampaikan profisiat kepada 52 PPPK yang lulus dan jangan berkecil hati bila proses ini cukup lama sekitar satu setengah tahun. Sekarang perlu bersyukur karena impian masa depan sudah ada.

"Kepada teman-teman dan saudara-saudara yang mengikuti tes PPPK tahun 2019 jangan berkecil hati dulu karena masa depan sudah ada. Tinggal menunggu administrasi dari pemerintah pusat", ucapnya.

Anton menambahkan, sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Begeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Persyaratan seleksi PNS adalah usia di bawah 35 tahun. Sedangkan PPPK usia di atas 35 tahun.

"Persyaratan PSN itu umur di bawah 35 tahun. Tapi kalau umur sudah di atas 35 tahun, mereka mengikuti seleksi lewat jalur PPPK", pungkas Anton. (jen).

KABAN--Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu, Anton Suri.
KABAN--Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu, Anton Suri. (POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved