Nobertus Ajukan PK

MANTAN Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumba Barat Daya ( SBD) Nobertus Dus mengaku sedang menunggu salinan putusan kasasi

Editor: Kanis Jehola
indopos
ilustrasi ASN 

POS-KUPANG.COM - MANTAN Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumba Barat Daya ( SBD) Nobertus Dus mengaku sedang menunggu salinan putusan kasasi untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Ia berencana mengajukan Peninjauan kembali (PK) atau grasi kepada Presiden RI.

Nobetus terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah Weekuri, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD tahun anggaran 2011-2012.

Ia divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Kemudian pengadilan tingkat kasasi menambah hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Bupati Deno Aktifkan ASN Eks Napi, Perintah PTUN Surabaya

Norbertus sudah mengikhlaskan peristiwa menimpa dirinya. Ia memaknai sebagai sebuah cobaan hidup. "Kejadian itu merupakan salib bagi saya," ucap Nobertus saat ditemui di kediamannya di Keluraham Dira Tanah, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Senin (6/7/2020).

Terjerat kasus korupsi membuat Nobertus kehilangan pekerjaan. Namun dia tidak patah arang. Norbertus bangkit dan menggeluti usaha beternak ayam potong. Hal itu ia lakukan demi keluarganya.

Nobertus kini enjoy menjalani hidup bersama keluarganya meskipun terasa sangat sakit bila mengenangnya kembali.

NEWS ANALYSIS Ali Antonius, SH Praktisi Hukum: Taati Putusan Pengadilan

"Bagaimana bisa dikatakan melakukan korupsi dan merugikan negara? Sementara lahan tanah ada, uang dibayarkan langsung ke pemilik tanah. Mestinya hanya kesalahan administrasi saja," ujarnya kesal. "Saya sudah mengikhlaskan semua itu. Biarlah Tuhan menghukumnya," sambung Nobertus.

Mengenai upaya menggugat ke PTUN sebagaimana dilakukan ASN Pemda Manggarai, Nobertus menegaskan, semua langkah hukum akan ditempuhnya.

"Namun saat ini memfokuskan upaya hukum PK atas putusan kasasi. Saya sedang menunggu salinan putusan kasasi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," ujar Nobertus. (pet)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved