Hasil Rapid Test, 19 Tahanan PN Maumere Non Reaktif

Tim Gugus Tugas Covid 19 Sikka telah melakukan rapid test 19 tahanan PN Maumere.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Tim Gugus Tugas Covid 19 Sikka sedang melakukan rapid test tahanan PN Maumere yang berada di Sel Mapolres Sikka 

Hasil Rapid Test, 19 Tahanan PN Maumere Non Reaktif

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Tim Gugus Tugas Covid 19 Sikka telah melakukan rapid test 19 tahanan PN Maumere.

Hasil rapidnya semua tahanan non reaktif.

Di mana hasil yang menggembirakan itu telah disikapi Jaksa Kejari Maumere.

Jaksa berencana pada Senin (6/7/2020) pagi, 19 tahanan ini akan dipindahkan ke Rutan Maumere guna menjalani proses penahanan.

Sebelumnya, para tahanan ini ditahan di sel Mapolres Sikka.

Pasalnya, para tahanan jika mau dipindahkan ke Rutan Maumere harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan corona dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Salah satu instruksi kementrian yakni tahanan harus sehat agar mencegah penyebaran wabah corona.

"Semua tahanan yang dirapid hasilnya non reaktif. Rencananya, Senin (6/7/2020) kami akan bawa mereka ke Rutan Maumere agar menjalani proses penahanan. Para tahanan ini sedang menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana yang mereka lakukan. Mereka ditahan di Mapolres Sikka selama proses hukum karena perlu mengikuti protokol kesehatan kalau dipindahka ke Rutan Maumere. Mereka wajib dirapid test," kata Kajari Maumere, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Mingggu (6/7/2020) siang.

Ia menegaskan, pihaknya dalam penanganan perkara tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para tahanan.

Bahkan sidang perkara pidana pun, ujarnya, masih dilakukan secara online.

"Ini langkah yang kami lakukan dalam rangka pencegahan wabah corona," papar Jaksa Kornelis.

Untuk diketahui, sebelum dipindahkan ke Rutan Maumere, 19 tahanan PN Maumere yang sedang menjalani proses hukum dirapid test Tim Gugus Tugas Covid 19 Sikka, Jumat (3/7/2020) pagi.

19 tahanan ini menjalani rapid test di Mapolres Sikka.

Pasalnya, selama ini mereka ditahan di Sel Mapolres Sikka.

Rapid test 19 tahanan yang dilakukan ini disampaikan Kajari Maumere, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Sabtu (4/7/2020) pagi.

Ia menjelaskan, rapid test 19 tahanan ini menindaklanjuti surat Kementerian Hukum dan HAM RI.

Di mana kementerian dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona maka semua tahanan harus menjalani rapid test sebelum masuk rutan.

Kapolres TTU Benarkan Informasi Empat Nelayan yang Dilaporkan Hilang

Rumah Tangga Raffi Ahmad &Nagita; Bakal Berakhir Gegara Ulah Genit Ayah Rafathar,SabarAda Batasnya

Karyawan Mas Karaoke Kecewa Atas Sikap Pemilik Perusahaan

BREAKING NEWS : Empat Nelayan TTU Hilang Dibawa Arus di Perairan Utara

"Pelaksanaan rapid test ini dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Semua tahanan harus mematuhi ketentuan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Rapid ini dilakukan diawasi oleh jaksa Kejari Maumere," kata Jaksa Kornelis.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved