Bupati Sumba Barat Berhentikan 4 PNS Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi
Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole memberhentikan empat ASN pelaku tindak pidana korupsi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos mengatakan, Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap empat (4) aparatur sipil negara ( ASN) pelaku tindak pidana korupsi pada tahun 2018 silam.
Sebab sesuai peraturan kepegawaian , ASN yang diberhentikan karena melakukan tindak pidana korupsi sifatnya berhenti tidak dengan hormat dan status aparatur sipil negaranya dicabut dan tidak dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali.
• Obor Mas Maumere Bantu Korban Kebakaran di Kota Uneng
Demikian disampaikan pelaksana tugas sekretaris daerah Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos melalui pesan singkat whatsApp, Sabtu (4/7/2020).
• Puting Beliung Terbangkan Atap Rumah Onisius di Tanaduen
Menurutnya sampai saat ini tidak mendapat informasi eks ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat melakukan upaya hukum utk mengaktifkan kembali statusnya setelah selesai menjalani masa tahanannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)