Bawaslu Belu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu menerima satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen
POS KUPANG.COM | ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu menerima satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Masyarakat melapor ke Bawaslu karena nama mereka terdaftar dalam dokumen pernyataan dukungan kepada pasangan calon perseorangan, padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut disampaikan masyarakat dari Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Laporan diterima Bawaslu, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
• Vandalisme Masih Terjadi di Kota Maumere
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera kepada POS- KUPANG.COM, Jumat (3/7/2020).
Dikatakannyan, ada masyarakat dari Kelurahan Fatubenao menyampaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen.
• Ende Bebas dari Covid-19? Data Pelaku Perjalanan Penting! Simak Penjelasan dr. Muna Fatma
Masyarakat tidak terima karena nama mereka terdaftar dalam dokumen pernyataan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan atau formulir B11-KWK yang dibawa PPS Kelurahan Fatubenao untuk lakukan verifikasi faktual.
Masyarakat mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon perseorang namun dokumen kependudukan mereka terdaftar dalam formulir B11-KWK.
"Laporan dari masyarakat Kelurahan Fatubenao yang merasa tidak terima karena nama mereka ada dalam dokumen B11-KWK yang dibawa PPS Kelurahan Fatubenao untuk lakukan verfikasi faktual", jelas Andre.
Lanjut Andre, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti Bawaslu melalui kajian awal guna mengetahui terpenuhnya syarat formil dan materil. Dan Jumat (3/7/2020) siang, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat pembahasan tahap 1 atas laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Bawaslu akan memanggil secara resmi para pihak untuk klarifikasi sekaligus BAP atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Ditanya mengenai ancaman pidana pemalsuan dokumen, Andre menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 185 A menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan
daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)