Jumat, 24 April 2026

Persoalan Pabrik Semen dan Tambang Manggarai Timur, Masyarakat Agar Tidak Dibenturkan  

Masyarakat lokal di sekitar tambang diharapkan tidak dibenturkan dalam persoalan pembangunan pabrik semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur. H

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Penolakan terhadap Pabrik Semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur oleh elemen pemuda dan mahasiswa Manggarai Raya di Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Masyarakat lokal di sekitar tambang diharapkan tidak dibenturkan dalam persoalan pembangunan pabrik semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur. Harapan tersebut diutarakan anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat pada Jumat (3/7).

Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu mengatakan, kebijakan pemerintah seharusnya dapat memberi kesejukan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Bukannya, menimbulkan friksi atau perpecahan di masyarakat.

"Kita harapkan masyarakat jangan dibenturkan dengan kepentingan ini," ujar Yohanes Rumat. 

Wakil rakyat dari Dapil Manggarai Raya ini mengatakan, kehadiran pemerintah sangat penting, mulai dari level terbawah seperti kepala desa dan camat hingga bupati dan DPRD. 

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, menurut Rumat, seharusnya menjadi pihak yang memberi pencerahan masyarakat dalam urusan tersebut.

Sebagai pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten juga harus punya sikap, minimal mengawal proses tersebut secara administratif. Sebagai wakil rakyat, ia mempertanyakan proses izin eksplorasi yang begitu gampang, padahal di sisi lain moratorium masih berlaku.

"Jadi seharusnya ini dikawal, karena ini sudah melanggar 5 Undang Undang yang bersentuhan dengan pertambangan. Kita tidak tahu, bisa saja surat menyurat pake bypass," katanya. 

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi NTT dari Dapil Manggarai Raya, Maria Siena Katarina juga menyoroti keberadaan karst di Lingko Lolok..

Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa keberadaan karst di lokasi tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/ 2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.

Di lokasi yang akan dibangun pertambangan tersebut sejatinya merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst Flores yang telah disahkan negara. Wilayah karst tersebut, jelasnya, menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya.

Hal tersebut juga termasuk dataran fluvial yang selama ini memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat Pulau Flores, khususnya dari Reo di Kabupaten Manggarai hingga Riung di Kabupaten Ngada.

“Karena saya tahu bahwa itu adalah daerah karst dan itu ada SK nya dari KLHK. Itu karena resapan air yang ada di wilayah kerak bumi untuk wilayah kabupaten Manggarai Barat sampai ke Ngada,” katanya kepada wartawan.

Penolakan terhadap rencana tambang dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur masif disuarakan berbagai kalangan. Tidak hanya mahasiswa dan pemuda, gelombang penolakan juga dilakukan oleh berbagai elemen Manggarai Diaspora hingga wakil rakyat di DPR RI. (hh)

 
Area lampiran

 

BalasTeruskan

Penolakan terhadap Pabrik Semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur oleh elemen pemuda dan mahasiswa Manggarai Raya di Kupang. 
Penolakan terhadap Pabrik Semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur oleh elemen pemuda dan mahasiswa Manggarai Raya di Kupang.  (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved