Ismunandar, Bupati Kutai Timur Dicokok KPK, Ini Nama-Nama Bupati di Kalimantan Yang Telah Ditangkap

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan operasi senyap yang dilakukan tim penindakan komisi antikorupsi di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istri 

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka seperti penjelasan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Di Korowai, Papua, 10 kg Beras Dijual Seharga Rp 2 Juta, 1 Dos Mi Instan Dihargai 2 Gram Emas

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dikabarkan Segera Menikah, Unggahan Bebby Fey Jadi Sorotan

Suara Perempuan di Kamar Betrand Peto Bikin Sarwendah & Ruben Onsu Panik, Siapa?

Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Syaukani Hasan Rais juga sebelumnya ditangkap penyidik KPK terkait kasus korupsi.

Dengan demikian, ayah dan anak yang menjabat Bupati Kutai Kertanegara tersebut sama-sama tersangkut kasus korupsi.

Syaukani ditapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Pada 14 Desember 2007, Syaukani divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.

Seperti diberitakan Kompas.com, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.

Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.

Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.

Pelaksana Tugas Bupati Kukar periode 2006-2008, Samsuri Aspar, juga tersandung kasus korupsi.

Pada 16 Maret 2009, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis bersalah Samsuri empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved