Perpanjangan MoU Dengan BPJS, Pemda TTS Tekankan Dua Hal

Pemda TTS akan segera melakukan pendataan perpanjangan MoU dengan BPJS Cabang Atambua

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Bagian Hukum, Setda TTS, Jusak E. Banunaek, SH, M.Hum 

POS-KUPANG.COM | SOE - Pemda TTS akan segera melakukan pendataan perpanjangan MoU dengan BPJS Cabang Atambua terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Program Jaminan Kesehatan Daerah ( Jamkesda). Untuk tahun ini dalam draft MoU, Pemda TTS menambah dua point' penting.

Pertama BPJS bersama pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Soe harus memastikan ketersediaan obat-obatan di RSUD Soe dan Dinas Kesehatan. Point kedua, BPJS diminta untuk mengembalikan uang pasien apa bila saat berobat harus membeli obat di apotek akibat dari ketiadaan stok obat di RSUD atau Puskesmas.

Setelah Video Viral, Gubernur NTT dipetisi untuk Larang Kawin Tangkap di Sumba

" Kita inikan bayar lengkap paket BPJS, Jadi kita minta agar stok obat harus selalu tersedia. Apa bila masyarakat harus membeli di apotek akibat ketiadaan obat di RSUD Soe atau Puskesmas, maka BPJS wajib mengembalikan uang masyarakat yang digunakan untuk membeli obat di apotek," ungkap Kepala Bagian Hukum, Setda TTS, Jusak E. Banunaek, SH, M.Hum kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (2/7/2020) di ruang kerjanya.

Selama ini dikatakan Jusak, masyarakat yang diakomudir dalam Jamkesda, tak jarang harus membeli obat di apotek karena obat di RSUD Soe kosong.

Berperilaku Amoral dan Tak Jalankan Tugas dengan Baik, 11 ASN di TTU Diberhentikan

Padahal, Pemda TTS membayar paket BPJS secara lengkap. Hal ini selain merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Pemda TTS.

" Saya sendiri mengalami, bagaimana saat keluarga saya sakit terpaksa harus mengeluarkan uang tambahan karena obat di rumah sakit kosong. Padahal obat tersebut sebenarnya sudah terkofer dalam BPJS. Di sini jelas kita dirugikan. Atau, formalin yang habis sehingga kita harus beli formalin di luar. Ini jelas merugikan kita sebagai peserta BPJS," Jelas Jusak.

Draft MoU sendiri lanjut Jusak sudah dinaikan ke asisten I bupati TTS. Dalam waktu dekat dirinya optimis MoU dengan BPJS Cabang Atambua akan segera ditandatangani.

Pasca ditandatangani draft MoU tersebut, Pemda TTS akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara mengklaim biaya obat yang terpaksa dibeli di luar akibat ketiadaan obat di RSUD Soe.

" Kita akan sosialisasikan alur mengklaim kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa tahu. Apa bila obat yang terkofer BPJS tetapi masyarakat beli di apotek karena obat tidak ada di RSUD Soe maka bisa mengklaim pengembalian uang di BPJS," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved