Workshop RKAS Detusoko Ende, Mensi Tiwe : Pendidikan Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Corona
dampak pendemi Covid-19, mengharuskan belajar tidak lagi tatap muka namun dilakukan secara online atau melalui media siaran televisi
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Workshop RKAS Detusoko Ende, Mensi Tiwe : Pendidikan Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Corona
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Mensi Tiwe Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende menegaskan pendidikan tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 kendati prosesnya tidak lazim.
"Kita akui bahwa Covid-19 memaksa kita berubah, termasuk dalam upaya kita mencerdaskan anak bangsa, namun yang pasti proses itu tetap jalan dan semangat itu hidup," ungkap Mensi dalam Workshop Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tingkat kecamatan Detusoko untuk Sekolah Dasar (SD) di Kantor Camat Detusoko, Rabu (1/6/2020).
Menurutnya, dampak pendemi Covid-19, mengharuskan belajar tidak lagi tatap muka namun dilakukan secara online atau melalui media siaran televisi. Namun, di sisi lain, keterbatasan fasilitas jaringan internet dan sebagainya membuat proses belajar terhambat.
Menyikapi kendala tersebut pihak sekolah dan para guru yang berinisiatif menerapkan home visit, yakni mengajar di rumah-rumah siswa. Atas pengabdian tersebut Mensi memberi apresiasi.
Mensi dalam kondisi Covid-19 ini orangtua dan masyarakat bisa membangkitkan kesadaran bahwa urusan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama di mana selama pandemi Covid-19 orangtua punya peran penting mendampingi anak belajar.
Sehubungan dengan RKAS, dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan maksimalitas Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Workshop diikuti para kepala SD.
Dijelaskan, RKAS tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 1 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didalamnya termuat tentang Dapodik, NISN serta RKAS (Pasal 1).
Peraturan tersebut menjadi rujukan penggunaan Dana Bos yang bertujuan untuk membantu biaya Operasional Sekolah dan meningkatkan Aksebilitas serta mutu pendidikan bagi peserta didik (pasal 2).
Dengan Prinsip penggunaan yang Fleksibilitas.efektifitas, efisiensi, akuntabilitas serta transparansi
(pasal 3).
Besaran alokasi Dana BOS adalah Rp.900.000/peserta didik/tahun (pasal 6).
• Update Covid-19 di Mabar : 9 Pasien Positif Covid-19 Sembuh
• Tak Lama Jadi Mantu Mantan Kapolri , Ayu Ting Ting Juga Sakit Hati Saat Enji Tak Akui Billqis
• Peruntungan Shio Besok Kamis 2 Juli 2020, 4 Shio Beruntung, Shio Babi Antusias, Shio Kuda Optimis
• Ayu Ting Ting Bongkar Tarif Sekali Manggung ke Nikita Mirzani, Nominalnya Fantastis!
Selain itu demi peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan maka
dilaksanakan kegiatan Workshop ini karena perlunya sinkronisasi antara perencanaandalam Aplikasi (ARKAS) dengan sistim pelaporan secara online ke kementrian melaluilaman bos.kemendikbud.go.id.(pasal 17).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)