Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Dana Aliran Kemenpora ke KONI Diusut Tuntas, Simak Info

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahraw, bersuara lantang. Dia meminta agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Keme

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews/Jeprima
Imam Nahrawi 

POS KUPANG.COM-- - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahraw, bersuara lantang. 

Dia meminta agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 Miliar diungkap.

Hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi usai  Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahraw, Senin (29/6/2020).

"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara,-red) aliran dana RP 11,5 Miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) yang tidak diungkap di sini," kata Imam.

 Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam karena telah berbicara di luar konteks.

Semula, Rosmina meminta Imam menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak. "Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir apa banding (terhadap putusan,-red)" kata Rosmina.

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap. Dia mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.

"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasullallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," tambahnya.

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anggota DPR RI Soroti Berjalannya Tender Master Plan Ibu Kota Negara Rp 84 Miliar

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.

Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Nahrawi: Kami Mohon Pihak-pihak yang Tertera di BAP Diusut Tuntas Editor: Suyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Imam Nahrawi Minta Dana Aliran Kemenpora ke KONI Diusut Tuntas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/29/imam-nahrawi-minta-dana-aliran-kemenpora-ke-koni-diusut-tuntas.

Editor: Dodi Hasanuddin

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kenakan rompi tahanan KPK
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kenakan rompi tahanan KPK (Taufik Ismail/Tribunnews.com))
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved