KPU Ngada Mulai Laksanakan Verifikasi Faktual

KPU Kabupaten Ngada mulai melaksanakan verifikasi dokumen syarat dukungan ( verifikasi faktual) bagi bakal pasangan calon perseorangan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Petugas dilengkapi APD saat melaksanakan verifikasi faktual di Kabupaten Ngada, Selasa (30/6/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Ngada mulai melaksanakan verifikasi dokumen syarat dukungan ( verifikasi faktual) bagi bakal pasangan calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2020.

Juru bicara KPU Ngada, Wis Raubata, menjelaskan verifikasi faktual sudah memulai proses verfikasi sejak kemarin (29/6/2020).

Ia mengatakan petugas verifikasi faktual ini akan membuktikan kebenaran dukungan di lapangan.

Polda NTT Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU

Ia mengatakan ada dua pasangan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ngada yang akan diverifikasi yaitu Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Paket Doa) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman).

"Adapun verifikasi faktual meliputi, pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi oleh KPU, mencocokan kesesuaian identitas ektp/Suket Asli (nama, alamat, Dukungan) Pendukung dengan model.1.1 KWK. Pekerjaan Pendukung dengan status PNS,TNI/polri, aparat desa, Penyelenggara Pemilihan, BUMN/BUMD, Dukungan Ganda dan elemen lain yang harus difaktualkan," ujar Wis kepada POS-KUPANG.COM Selasa (30/6/2020).

Kisah Ibu Muda Terdampak Corona, Margaretha Gadaikan Ijazah Bayar Kos

Ia mengatakan jumlah dukungan yang akan diverifikasi selama 14 hari ke depan, masing-masing diantaranya paket Firman,13.492 dukungan dan Paket Doa 14.872 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Ngada.

Ia mengatakan sebelum verifikasi faktual dilaksanakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020, jadwal Penyerahan Dokumen kepada PPS dan PPK pada tanggal 29 Juni 2020, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020 oleh Anggota PPS yang tersebar di 151 Desa, Kelurahan seluruh Kabupaten Ngada, dengan memperhatikan protokoler kesehatan, pemberantasan Covid-19.

Ia melanjutkan untuk mendukung kerja verifikasi ini, KPU Ngada melengkapi para petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD), karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"APD yang diserahkan berupa masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, cairan disinfektan, sabun dan wadah cuci tangan," katanya.

Ia mengatakan dengan bergitu tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon perseorangan ini tetap mematuhi protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Para Bakal Calon, tambah Wis, harus menginformasikan seluruh pendukungnya untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual.

"Demikian juga Tim Penghubung, juga bertugas memberikan pencerahan kepada para pendukung tentang pelaksanaan tahaban verifikasi faktual calon perseorangan, termasuk pemahaman tentang pernyataan mendukung, bukan memilih, sebab tahaban yang sedang berlangsung adalah fase verifikasi faktual dari bakal pasangan calon yang telah menyerahkan seluruh dokumen dukungan untuk maju dari jalur calon perseorangan," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved