KPU Belu Distribusikan APD ke Kecamatan

jaga jarak dan cuci tangan. Agar lebih efektif, petugas dibagikan hand sinitizer agar bisa digunakan untuk cuci tangan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Alat Pelindung Diri (APD) bagi panitia adhock (PPK dan PPS) didistribusikan ke kecamatan se-Kabupaten Belu, Senin (29/6/2020). 

KPU Belu Distribusikan APD ke Kecamatan

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sudah mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi panitia adhock (PPK dan PPS) yang melaksanakan tugas di tengah pandemi Covid-19.

Jenis APD yang didistribusikan yakni masker wajah dan handsanitizer. APD tersebut mulai didistribusikan ke kecamatan-kecamatan, Senin (29/6/2020).

Hal ini dikatakan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak kepada Pos Kupang.Com, Senin (29/6/2020). Dikatakannya, KPU Belu sudah menyiapkan APD bagi panitia adhock yakni PPK dan PPS sebagaimana diamanatkan regulasi untuk menerapkan protokol keseehatan pencegahan Covid-19.

APD tersebut digunakan PPK dan PPS saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Belu dari jalur perseorangan dan kegiatan lainnya. Jenis APD yang didistribusikan yakni masker wajah dan handsanitizer dengan jumlah sesuai dengan yang dibutuhkan.

Menurut Mik, demikian ia disapa, proses verifikasi faktual sedang berlangsung yang dimulai dari tanggal 27 Juni sampai 12 Juli 2020. Dalam melaksanakan verifikasi faktual, seluruh petugas menerapkan protokol covid seperti penggunaan APD, jaga jarak dan cuci tangan. Agar lebih efektif, petugas dibagikan hand sinitizer agar bisa digunakan untuk cuci tangan.

Menurut Mik, sejauh ini proses verifikasi berjalan aman dan lancar. Anggota komisioner KPU Belu terus melakukan monitoring ke setiap wilayah kecamatan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera kepada Pos Kupang.Com mengatakan, penerapan protokol Covid-19 di setiap tahapan pilkada merupakan satu item yang diawasi Bawaslu karena regulasi mengatur demikian. Bila penyelenggara tidak menerapkan protokol Covid-19 maka itu pelanggaran dan Bawaslu bisa memrosesnya.

Namun, lanjut Andre, pengawasan yang dilakukan Bawaslu menggunakan pendekatan pencegahan. Ketika ada potensi pelanggaran seperti petugas PPS atau PPK tidak menggunakan masker saat verifikasi faktul, tidak jaga jarak maka Bawaslu mengingatkan. Jika sudah diingatkan tapi masih melawan maka Bawaslu langsung memrosesnya sesuai aturan yang berlaku.

Tim Covid Siap Lakukan Swab 50-an Warga Sumba Barat yang Kontak Dengan Empat Pasien Positif Corona

Video-Kasus Covid-19 dan Status Zona Merah, Warga Sumba Barat Jangan Panik

Empat Warga Positip Corona Dirawat di RSUD Waikabubak,Bupati Niga Dapawole Minta Warga Jangan Panik

Andre mengingatkan kepada penyelenggara agar penerapan protokol Covid-19 jangan dianggap sepele karena hal sepele itu seperti itu bisa menjadi sebuah pelanggaran manakala diabaikan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved