Diberi Sangsi Tak Dibayarkan Hak Keuangan Selama 6 Bulan, Bupati Ray : Saya Tidak Keberatan

Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan pemberlakuan sangsi tidak dibayarkan hak keuangan Bupati dan 30 anggota DPRD TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes 

Diberi Sangsi Tak Dibayarkan Hak Keuangan Selama 6 Bulan, Bupati Ray; Saya Tidak Keberatan

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Bupati TTU, Raymumdus Sau Fernandes, S.Pt mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan pemberlakuan sangsi tidak dibayarkan hak keuangan Bupati dan 30 anggota DPRD TTU selama enam bulan kedepan.

Sementara untuk wakil bupati Kabupaten TTU, Aloysius Kobes, Jelas Raymundus, dipastikan tidak akan menerima sanksi tersebut karena otorisator anggaran ada pada Bupati.

"Wakil Bupati memang tidak, karena otorisator anggarannya ada di bupati jadi hanya bupati dan 30 anggota DPRD," ungkap Raymundus kepada Pos Kupang saat ditemui di Lantai II Kantor Bupati TTU, Senin (29/6/2020).

Atas pemberlakuan sangsi tersebut, Bupati TTU selama dua periode tersebut menambahkan, bahwa dirinya sama sekali tidak akan keberatan dengan sangsi yang dijatuhkan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, sehingga dirinya akan tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai bupati seperti biasanya.

"Saya tidak keberatan dan saya akan kerja seperti biasa,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi tidak akan menerima hak keuangan selama enam bulan kedepan. Mereka tidak akan menerima hak keuangan terhitung dari bulan Juli-Desember 2020.

Tidak dibayarnya hak keuangan dari 30 anggota DPRD TTU tersebut sebagai bentuk sangsi terhadap pemerintah dan DPRD setempat karena tidak adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD dalam menetapkan APBD Kabupayen TTU tahun anggaran 2020.

Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frederik Bana kepada Pos Kupang mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan adanya sangsi tersebut pada tanggal 19 Juni 2020 lalu.

Sangsi tidak menerima hak keuangan tersebut, jelas Hend Bana, diberikan kepada seluruh 30 anggota DPRD Kabupaten TTU. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan bulan berapa gaji yang tidak dibayarkan kepada 30 anggota DPRD tersebut.

Menurutnya, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tidak dibayarkan hak keuangan 30 anggota DPRD TTU karena tidak ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan APBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2020, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan menetapkan RAPBD Kabupaten TTU tahun 2020 melalui perkada.

Karena mendapatkan surat tersebut, dirinya sebagai pimpinan DPRD TTU kemudian mengundang semua anggota DPRD TTU untuk membahas terkait dengan surat pemberitahuan dari gubernur tersebut. Berdasarkan keputusan bersama, pihaknya berencana akan menemui pemerintah provinsi.

"Dalam pertemuan hari Jumat kemarin, kita akan melakukan konsultasi ke provinsi. Karena proses sidang tiga itu, kami lewati sesuai dengan tahapan. Sesuai dengan mekanisme. Penetapan APBD tahun 2020 itu tanggal 29 November 2019. Jadi seluruh tahapan itu kami lewati. Akan tetapi pada tanggal 30 November itu Pemda meminta kepada DPRD untuk mengamandemen penetapan yang sudah ditetapkan DPRD pada tanggal 29 November itu. Namun proses penetapan sudah final," ujarnya.

Marsel Mau Meta Dilantik Jadi Penjabat Sekda Belu

Tolak Tambang dan Pabrik Semen, Mahasiswa Manggarai Raya Datangi Gubernur dan DPRD NTT

Pengurus Asosiasi Kelompok Usaha Unitas di Labuan Bajo Dilantik Bupati Mabar

Hend Bana menambahkan, pihaknya akan berusaha untuk menjelaskan kepada pemerintah provinsi sebab proses pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten TTU tahun 2020 sudah dilakukan pada tanggal 29 November 2020 yang lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved