Breaking News

Ali Antonius Sebut Pieter Johannes Hanya Penggarap. Bukan Tuan Tanah

Ali Antonius, kuasa hukum ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Jumat (26/6) secara blak-blakan membuka kedok Pieter Johannes.

Editor: Sipri Seko
ISTIMEWA
Ali Antonius SH 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fakta baru terungkap. Salah satu pelaku dan saksi sejarah atas perjalanan panjang setiap kekalahan Pieter Konay dan ayahnya Bertolomeus Johannes dalam perkara perdata tanah warisan Keluarga Konay membuka kedok Pieter Johannes alias Pieter Konay palsu.

Adalah Ali Antonius, kuasa hukum ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Jumat (26/6) secara blak-blakan membuka kedok Pieter Johannes alias Pieter Konay palsu yang sesungguhnya kalah dalam perkara perdata melawan Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay sehingga secara hukum tak berhak atas tanah warisan Keluarga Konay.

"Status si Pieter Johannes dalam perkara tanah warisan Keluarga Konay tidak menjadi para pihak. Yang menjadi para pihak adalah bapaknya Pieter yaitu Bertolomeus Johannes pada perkara tahun l95i. Dalam perkara itu, Bertolomeus kalah hingga tingkat Mahkamah Agung," kata Anton Ali.

Betty Bako Konay Hanya Tokoh Rekaan Pieter Johannes

Sedangkan pada tahun l989 jelas Anton, Pieter Johannes adalah pihak tergugat dalam perkara pembebasan tanah milik Keluarga Konay oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Dalam perkara ini, Pieter Johannes mengaku sebagai salah satu penggarap bukan pemilik tanah (tuan tanah).

"Jadi pembebasan tanah waktu itu oleh Pemerintah Kabupaten Kupang bukan bebas dari pemilik (tuan tanah red) tapi bebas dari penggarap. Dan Pieter Johannes ini adalah salah satu penggarapnya. Padahal pembebasan tanah itu harus dilakukan oleh pemilik," tegas Anton.

Polresta Sedang Dalami Laporan Teny Konay

Meski dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Pieter Johannes adalah keturunan dari Betty Bako Konay namun tidak menyebutkan bahwa tanah/obyek tersebut milik dari Betty Bako Konay tetapi milik dari Yohanis Konay yang adalah ayah dari Esau Konay.

"Jadi tanah milik Yohanis Konay ini dituangkan dalam setiap putusan hukum baik di tingkat Pengadian Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung," tegas Anton lagi.

Anton yang waktu itu bertindak sebagai kuasa hukum dari Esau Konay mengaku jika Pieter Johannes adalah salah satu terguggat dalam perkara pembabasan lahan milik Keluarga Konay oleh Pemkab Kupang. Jadi Anton tahu persis jika status Pieter Johannes hanyalah sebagai penggarap dan sudah mendapatkan ganti rugi.

"Yang jadi pertanyaan saya, jika sekarang si Pieter Johannes mengaku sebagai pemilik tanah maka apa dasar hukumnya? Ini khan aneh," kata Anton sambil tertawan lebar.

Anton kembali membeberkan bahwa dalam persidangan waktu itu, pihaknya sempat menyerahkan sejumlah dokumen soal identitas diri dari ayah Pieter yakni Bertolomeus yang sebenarnya bermarga Johannes bukan Konay. Karena itu, Pieter juga bermarga Johannes sesuai marga ayahnya Bertolomeus Johannes dan ibunya Maria Nepa.

Anton menambahkan jika sekarang Pieter Johannes mengklaim memiliki sertifikat di atas obyek/tanah milik Keluarga Konay sangat tidak mendasar. Pasaknya, dengan keluarga putusan hukum tetap dalam perkara-perkara sebelumnya maka sertifikat-sertifikat etrsebut BATAL DEMI HUKUM.

Dalam perkara-perkara selanjutnya yang sudah berkekuatan hukum tetap lanjut Anton, maka semua sertifikat di atas obyek/tanah Pagar Panjang batal demi hukum. Pembatalan itu setelah pembebasan lahan milik Keluarga Konay oleh Pemkab Kupang dari para penggarap termasuk Pieter Johannes batal demi hukum.

"Yang jadi pertanyaan saya, sertifikat mana yang dia (Pieter Johannes red) miliki? Semua sertifikat itu sudah batal dengan sendirinya alias tidak berlaku lagi. Coba cek ke Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, apakah sertifikat itu masih berlaku? Tidak mungkin BPN menghidupkan sertfikat yang oleh hukum dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Anton tertawa lebar. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved