Pemuda Tengatiba Datangi Inspektorat Nagekeo, Ini Tujuan Mereka!
Sebelumnya bulan Maret 2020 lalu melaporkan Pemerintah Desa Tengatiba Kecamatan Aesesa Selatan ke unit Tipikor Polres Nagekeo.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Pemuda Tengatiba Datangi Inspektorat Nagekeo, Ini Tujuan Mereka!
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sejumlah pemuda Desa Tengatiba Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo mendatangi Kantor Inspektorat Nagekeo di Kota Mbay, Jumat (26/6/2020).
Sebelumnya bulan Maret 2020 lalu melaporkan Pemerintah Desa Tengatiba Kecamatan Aesesa Selatan ke unit Tipikor Polres Nagekeo.
Dan Jumat (26/6/2020) sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Desa Tengatiba, kembali mendatangi kantor Inspektorat Nagekeo.
Mereka datang di Kantor Inspektorat dalam rangka menanyakan kejelasan tindak lanjut daripada proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap beberapa proyek di Desa Tengatiba tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang diduga syarat KKN.
"Kami sudah lapor ke Tipikor. Tipikor lalu menyurati Inspektorat untuk audit khusus. Makanya kami datang ke sini untuk menanyakan kejelasan dan juga tindak lanjut audit yang dilakukan oleh Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Desa Tengatiba pada beberapa item pekerjaan dimaksud," ungkap Ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Desa Tengatiba Urbanus Dhalu kepada wartawan di Mbay.
Urbanus menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan dengan Inspektorat, Kepala Inspektorat Benediktus Ceme berjanji akan menuntaskan proses pemeriksaan terhadap beberapa pekerjaan dimaksud.
"Katanya prosesnya masih lagi dua sampai tiga hari. Inspektorat janji minggu depan," ungkapnya.
Urbanus menyatakan berdasarkan data dan fakta di lapangan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan serta dugaan korupsi yang dilakukan pihak Pemdes Tengatiba tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dugaan penyalahgunaan keuangan maupun wewenang yang dilakukan Pemdes Tengatiaba meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pekerjaan fisik.
Sejumlah pekerjaan tersebut diduga digarap sendiri oleh Kepala Desa, Sekertaris Desa, TPK dan beberapa aparat desa lain dengan tujuan untuk memperkaya diri.
"Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi yang kami temukan di lapangan," bebernya.
Ia merincikanya adapun beberapa item pekerjaan fisik di Desa Tengatiba yang patut diduga telah terjadi antara lain Pekerjaan sarana dan prasarana air bersih tahun anggaran 2018 sebesar Rp.107.000.000, Pengadaan anakan Cendana Rp. 60.000.000, Pengadaan Anakan Jambu Rp. 70.000.000 serta pengadaan bibit Babi.
"Yang paling jelas terlihat itu sarana air bersih, karena sampai detik ini masyarakat Tengatiba sama sekali tidak menikmati proyek tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pembangunan Desa Tengatiba Hendrikus Tipa berharap, pihak inspektorat segera menyampaikan dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Pasalnya saat ini sejak dilaporkan kasus tersebut ke Tipikor Polres Nagekeo, masyarakat Tengatiba masih menunggu kejelasan proses pemeriksaanya.
"Kami harap dalam waktu dekat segera ada hasil. Kami datang ke sini mewakili suara masyarakat Tengatiba secara keseluruhan. Kami tidak mau masyarakat berpikiran yang aneh-aneh tentang kami soalnya sudah terlalu lama," katanya.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur KKK, maka pihaknya mendesak Inspektorat segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bajawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Presiden Jokowi kucurkan Dana Desa (DD) untuk kepentingan seluruh masyarakat di Desa, bukan hanya kasi kenyang satu dua oknum. Jika terbukti, kami masyarakat Tengatiba meminta segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Segera proses. Jangan pake lama," jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Nagekeo, Benediktus Ceme, mengugkapkan pihaknya sudah pernah melakukan audit terhadap sejumlah pekerjaan baik fisik maupun pemberdayaan yang ada di Desa Tengatiba.
• Pelatih Persib Bandung Semangati dan Soroti Pemain Muda, Beri Sejumlah Opsi JELANG LIGA 1 2020
• Pemerintah Kabupaten Belu Siapkan Lagi Satu Jenis Bantuan, Ini Kategori Penerimanya
• Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Kabid Humas Polda NTT : Kami Akan Tetap Mendisiplinkan Masyarakat
"Sudah. Kami sudah melakukan pemeriksaan selama 12 hari. Tapi kita kan tidak terpaku hanya 12 hari saja, karena ada banyak hal yang harus diaudit. Nanti kita alokasikan waktu lagi," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).