Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Kabid Humas Polda NTT : Kami Akan Tetap Mendisiplinkan Masyarakat

tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun 

Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Kabid Humas Polda NTT : Kami Akan Tetap Mendisiplinkan Masyarakat

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.

Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Terkait kebijakan tersebut, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos,. S.I.K., mengatakan bahwa Polda NTT beserta jajaran akan melakukan langkah-langkah untuk mendisiplinkan masyarakat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis sebagaimana moto Polri. 

"Kami akan memberikan imbauan kepada masyarakat agar patuh dan disiplin. Dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis kepada masyarakat, bagaimana mengedukasi masyarakat agar bisa disiplin dalam hal standar protokol kesehatan," jelas Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos,. SIK melalui keterangan tertulis yang diterima. 

Rasanya Manis dan Mudah Diperoleh 10 Manfaat Buah Pepaya untuk Kesehatan Tubuh

Anda Suka Minum Kopi ? Pahami Dulu Efeknya untuk Kesehatan Jantung

Pendamping PKH Diminta Harus Profesional dan Disiplin

Sementara itu, penerapan New Normal di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah berlangsung sejak 15 Juni 2020 lalu. Penerapan tersebut ditandai dengan pembuka akses sosial kemasyarakatan termasuk pembukaan akses transportasi darat, laut dan udara oleh pemerintah daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved