TERBARU! Jadwal Masuk Sekolah SD, SMP, SMA 2020/2021 Sudah Dirilis, Lihat Syarat Belajar Tatap Muka
JADWAL MASUK SD, SMP, SMA 2020/2021 Sudah Dirilis, Lihat Syarat Belajar Tatap Muka dari Mendikbud
POS-KUPANG.COM - Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya merilis Jadwal Masuk Sekolah SD, SMP, dan SMA serta sederat tahun ajaran 2020/2021.
Perhatikan syarat-syarat ketat belajar tatap muka Jadwal Masuk Sekolah dari Mendikbud agar terhindari penularan virus corona atau Covid-19 .
Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona.
Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.
Ada pun Jadwal Masuk Sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.
Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.
SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
• Ini Panduan Belajar Sekolah untuk Zona Hijau Selama Pandemi Covid Mendikbud, Diterbitkan Mendikbud
• Ayah Puput Nastiti Devi Ungkap Perubahan Putrinya Setelah Jadi Istri Ahok Bos Pertamina
Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.
Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan Jadwal Masuk Sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem Makarim menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020
• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020
• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Mendikbud Nadiem: Kantin Serta Kegiatan Olahraga dan Ekskul Belum Boleh di Masa Transisi Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak memperbolehkan kegiatan yang mengundang kerumunan saat sekolah dibuka.
Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang," kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Larangan tersebut meliputi aktivitas di kantin, olahraga, hingga kegiatan ekstra kurikuler.
"Jadi seperti kantin itu tidak boleh. Juga kegiatan olahraga dan ekskul juga belum boleh. Jadi apa pun aktivitas yang perkumpulan sifatnya itu belum boleh di masa transisi ini," kata Nadiem Makarim.
Dalam pembelajaran tatap muka, Nadiem Makarim mewajibkan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Para siswa diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.
Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain.
"Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, protokol jaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 paling efektif menurunkan transmission rate atau angka penularan.
Terutama, ketika berada di ruang publik, seperti transportasi umum.
Sebagaimana diketahui virus SARS-CoV-2 menular atau ditularkan melalui droplet atau percikan air liur.
Maka dalam hal ini, dokter Reisa juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker saat harus keluar rumah, terutama apabila menggunakan layanan transportasi publik.
"Virus corona jenis baru penyebab Covid-19 menular melalui droplet atau percikkan air liur, maka wajib semua orang menggunakan masker, terutama ketika menggunakan transportasi," jelasnya.
Selanjutnya apabila terpaksa menggunakan transportasi umum, dokter Reisa mengimbau masyarakat agar menghindari memegang gagang pintu, tombol lift, pegangan tangga, atau barang-barang yang disentuh orang banyak.
Kalau terpaksa, maka harus langsung cuci tangan.
"Apabila tidak memungkinkan, menggunakan air dan sabun, maka dapat menggunakan hand rub dengan kadar alkohol minimal 70 persen," katanya.
Kemudian, dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meletakkan barang-barang bawaan atau tas di kursi atau lantai transportasi umum.
"Hindari menggunakan telepon genggam di tempat umum, terutama apabila berdesakan dengan orang lain, sehingga tidak bisa menjaga jarak aman," jelasnya.
"Hindari makan dan minum, ketika berada di dalam transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kontaminasi, apalagi kalau menggunakan tangan yang tidak bersih," tambah dokter Reisa.
* Ikatan Guru Setuju Keputusan Presiden Jokowi Tunda Siswa Masuk Belajar Sekolah
Presiden Joko Widodo putuskan menunda siswa masuk sekolah.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) pun setuju dengan keputusan presiden ini.
Keputusan Presiden Jokowi ini menuai banyak respons.
Ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju.
Banyak orangtua siswa setuju jika siswa-siswi jangan dulu belajar di kelas.
Tapi tetap belajar via daring (online). Mengingat Pandemi Covid-19 atau Virus Corona belum berakhir.
Organisasi guru, Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga menyatakan dukungannya atas putusan Presiden Jokowi
menunda siswa masuk sekolah.
"Pendidikan masih bisa ditunda, tapi nyawa tidak bisa diganti," kata Ketua Umum IGI, Muh Ramli Rahim, Selasa (2/6/2020.
Berikut rilis resmi IGI yang diterima redaksi tribun-timur.com:
IGI Dukung Presiden Jokowi Tunda New Normal Di Dunia Pendidikan
Melalui Menko PMK MUhadjir Effendi, Presiden Jokowi menyampaikan, tidak ingin penerapan new normal di sekolah diterapkan secara grusa-grusu.
Menurut Menko PMK, Untuk pengurangan pembatasan di sektor pendidikan akan kita godok dulu semateng mungkin, jadi
Pak Presiden wanti-wanti untuk tidak grusa-grusu, untuk penerapan new normal di sekolah masih sangat berisiko jika
dilakukan dalam waktu dekat, protokol keselamatan di sekolah berbeda kondisinya dengan sektor umum lainnya terlebih
yang dihadapi adalah anak-anak.
Terkait hal tersebut, Ikatan Guru Indonesia sangat mendukung Presdien Jokowi untuk menunda New Normal Di Dunia Pendidikan
Dan meminta Mendikbud Nadiem Makarim sesegera mungkin menyampaikan hal tersebut secara terbuka mengingat begitu
banyak disdik saat ini yang sudah bersiap-siap menjalankan pembelajaran tatat muka mulai 13 Juli 2021.
IGI tetap menolak adanya keinginan banyak pihak mendorong pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol
kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat.
IGI sangat yakin, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60% guru Non PNS dengan mayoritas pendapatan hanya
Rp.250.000/bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar
sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah.
Memang akan ada sekolah, terutama sekolah swasta bonafid atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya
dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan.
Karena itu potensi penularan Covid-19 kepada anak atau dari anak sangat besar meskipun belajar hanya 1 jam di sekolah.
Oleh karena itu kemdikbud harus bersikap tegas sesuai arahan Presiden.
Kegamangan Kemdikbud Mengakibatkan Disdik Daerah Mempertaruhkan Nyawa Anak Didik.
New Normal di dunia pendidikan seharusnya diterapkan hanya jika New Normal di luar dunia pendidikan
sudah sukses dijalankan.
Sebanyak 86 anak dinyatakan positif terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga
Kamis (28/5/2020).
Dari 86 anak yang positif terinfeksi Covid-19 itu, 35 di antaranya merupakan balita rentang usia 0-5 tahun dan 51 anak
berasal dari rentang usia 5-18 tahun.
Berdasarkan data persebaran COVID-19 dari situs web Covid19.go.id, per 29 Mei 2020, sebanyak 2,3 persen kasus
positif corona adalah balita (0-5 tahun) dan 5,6 persen anak-anak (6-17 tahun).
Sementara Di Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan jumlah kasus corona yang tinggi juga memiliki banyak kasus
anak positif COVID-19.
Dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, per 29 Mei 2020, balita (usia 0-5 tahun) yang terkonfirmasi positif mencapai 89 orang.
Sementara itu berdasarkan angket yang dilakukan oleh komisioner KPAI menunjukkan bahwa mayoritas orang tua,
lebih dari 80 persen memang menolak sekolah dibuka pada tahun ajaran baru ini.
Sementara itu Petisi "TUNDA MASUK SEKOLAH SELAMA PANDEMI" hingga saat ini sudah ditanda tangani 92.715
Data tersebut seharusnya sudah menjadi dasar bagi kemdikbud untuk mengambil keputusan yang jelas dan terang benderang.
Kemdikbud menurut IGI selama ini sudah sangat sering menganggap masalah serius bukan sebuah masalah,
misalnya terkait status dan pendapatan guru. Di era Pandemi ini, PJJ yang masih jauh dari kesempurnaan pun
dianggap bukan masalah padahal tingkat stress orang tua dan siswa sungguh sesuatu yang nyata.
Jakarta, 31 Mei 2020
Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (TRIBUN-TIMUR.COM/Mansur AM) Ervananto Ekadilla)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Suar.ID berjudul Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera Dimulai, berikut Jadwal Masuk Sekolah: SD 2 Bulan setelah SMP dan SMA