Rapat Kerja DPRD dan PKO Lembata: Tidak Boleh Ada Monopoli Pengadaan Mebel
Selain membahas perihal tahapan perencanaan hingga pelaksanaan swakelola DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020,
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Rapat Kerja DPRD dan PKO Lembata: Tidak Boleh Ada Monopoli Pengadaan Mebel
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Rapat kerja antara Komisi III DPRD Lembata dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Lembata alot membahas polemik pengadaan mebel dari swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun-tahun sebelumnya.
Selain membahas perihal tahapan perencanaan hingga pelaksanaan swakelola DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020,
DPRD Lembata juga meminta klarifikasi pihak dinas mengenai adanya dugaan intervensi terhadap kepala sekolah yang melaksanakan swakelola pengelolaan anggaran DAK dan dugaan adanya bengkel tertentu yang melakukan monopoli pengadaan mebel di sejumlah sekolah.
Padahal, sejatinya serapan anggaran dari DAK harus memenuhi unsur pemberdayaan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Lembata Antonius Molan Leumara pun meminta pihak dinas menyertakan data lengkap dan spesifikasi bengkel-bengkel di Lembata yang menerima proyek pengadaan mebel di sekolah-sekolah.
Sebagai bagian dari pengawasan, Politisi Partai Demokrat itu juga meminta dokumen-dokumen fisik dan dokumen mebel yang ada serta data jumlah sekolah yang sudah melakukan pencairan DAK tahap satu.
"Jangan sampai 50 paket dikerjakan hanya oleh dua bengkel. Supaya uang negara itu turut dirasakan masyarakat lainnya, berdayakan juga bengkel-bengkel lain yang ada di kampung," ujar Leumara di Ruang Rapat DPRD Lembata, Rabu (24/6/2020).
Anggota Komisi III DPRD Lembata lainnya yakni Hasan Baha dan Gregorius Amo meminta Dinas PKO Kabupaten Lembata menghindari adanya monopoli pengadaan mebel pada bengkel-bengkel tertentu, apalagi dengan intervensi.
"Pola kerja kalau swakelola tapi berujung pada monopoli maka pemberdayaan tidak jalan. Kita dengar ada permainan di lapangan. Jadi ini harus jadi perhatian kita ke depan," pesan Amo.
Sekretaris Dinas PKO Kabupaten Lembata Michael Bala pada kesempatan itu menjelaskan metodologi swakelola itu sudah jelas dalam regulasi. Pihak sekolah yang mengelola DAK dengan bebas memesan mebel di bengkel mana saja atau menggunakan jasa tukang siapa saja.
Dengan demikian dirinya membantah ada intervensi pihak dinas terhadap kepala sekolah dan monopoli pengadaan mebel.
"Ini masalah komunikasi saja, komunikasi ke sekolah juga tidak benar. Sekolah terserah mau pesan di mana saja. Mebel ini juga bukan masalah sekarang saja. Ini masalah komunikasi yang tidak betul. Saya sampai omong di pak kadis kalau tidak ada masalah," katanya menjelaskan.
Disebutkannya, relasi dan komunikasi antara Komisi III DPRD Lembata dan Dinas PKO Lembata harus terjalin lebih baik lagi.
Selanjutnya, Michael menuturkan berdasarkan pengalaman selama ini panitia pembangunan di desa kadang menemui kesulitan karena ketiadaan bengkel di desa.
"Mereka bisa pesan di tempat lain dengan memegang spesifikasi teknis dari perencanaan," tandasnya.